Berita Daerah Terkini
Kenalan di Medsos & Diajak Jalan hingga Malam, Gadis 15 Tahun di Tanah Datar Dirudapaksa 2 Pemuda
Kenalan di media sosial dan diajak jalan hingga malam, DS, gadis 15 tahun di Kabupaten Tanah Datar dirudapaksa 2 pemuda.
Ia mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban hanya sebatas saling kenal di media sosial dan tidak ada hubungan yang spesial.
"Kejadian tindak pidana pencabulan ini terjadi di rumah inisial IN (18). Karena saat itu rumah orang tuanya dalam kondisi kosong," katanya.
Selanjutnya, korban dibawa masuk ke rumah dan terjadilah tindak pidana di dalam kamar rumah orang tua pelaku inisial IN (18).
"Akhirnya terjadi hubungan suami istri di dalam kamarnya. Akhirnya orang tua korban khawatir karena anaknya tidak pulang," katanya.
Baca juga: Tertipu Akun Palsu Facebook, Gadis 18 Tahun di Kutim Dirudapaksa, Pelaku Ikat Tangan & Mulut Korban
Ia menyebutkan, akhirnya pihak keluarga mengetahui apa yang terjadi dan melaporkannya ke Polres Tanah Datar.
Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut untuk langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya kita ketahui kalau pelaku berada di Kota Padang. Kita lakukan pengecekan ke Kota Padang oleh tim opsnal," katanya.
Namun, pada Jumat (30/7/2021) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Datar.
Akhirnya pada Sabtu (31/2021) pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Datar.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto.
"Berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto pada tanggal 26 Juli 2021 ke SPKT Polres Tanah Datar," kata AKP Desfi Arta, Senin (2/8/2021).
Kata dia, warga tersebut melaporkan anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban perbuatan bejat oleh 2 pemuda.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/7/2021) diamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul," katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP," katanya.