Berita Daerah Terkini

Kenalan di Medsos & Diajak Jalan hingga Malam, Gadis 15 Tahun di Tanah Datar Dirudapaksa 2 Pemuda

Kenalan di media sosial dan diajak jalan hingga malam, DS, gadis 15 tahun di Kabupaten Tanah Datar dirudapaksa 2 pemuda.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi: Seorang gadis 15 tahun asal Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar dirudapaksa 2 pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial. 

Dari pengakuan Mawar, tantenya lalu memberitahu ibu korban bahwa anaknya dihamil oleh suaminya, saat itu juga Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Paser pada Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Remaja Hamil Dirudapaksa Bocah 16 Tahun, Sudah Dinikahi Sirih Malah Dilapor ke Polisi, Ini Nasibnya

Saat mendapat laporan, di hari yang sama personel kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku.

Dari pengakuan AL, pertama kali menyetubuhi Mawar saat tahun 2020 lalu, dan terakhir, sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H.

Pelaku mengaku khilaf, yang tergiur dengan kemolekan lekuk tubuh anak tirinya sehingga melakukan tindakan tidak terpuji.

Suryaning menjelaskan, keterangan yang disampaikan pelaku, berbeda dengan pengakuan dari Mawar.

"Ada perbedaan, pengakuan dari tersangka dua kali sementara pengakuan dari korban tiga kali, sementara ini masih kami dalami," terangnya.

Saat pengembangan kasus yang dilakukan, terungkap AL pernah melakukan pelecehan seksual kepada Mawar dengan menyentuh bagian sensitif korban, saat duduk di bangku 5 SD.

Diketahui, pelaku dan ibu korban menikah pada tahun 2008 lalu, dan saat ini ibu Mawar juga tengah hamil 5 bulan.

AL menyalurkan hasrat bejatnya, saat ibu Mawar tidak berada di rumah, karena pada pagi hari Ia pergi kerja.

Sementara AL yang bekerja serabutan memanfaatkan kesempatan tersebut, dengan menghapiri Mawar menyalurkan hasrat bejatnya.

"Penyebab utamanya, mungkin kurangnya perhatian dari ibunya, padahal mereka tinggal satu rumah," jelasnya

Kurang perhatian yang dimaksud untuk Mawar yaitu, tidak memperhatikan perubahan fisik anaknya yang sedang mengandung.

Baca juga: Pasien Covid-19 di India Jadi Korban Rudapaksa Perawat, Kini Nasibnya Berakhir Menyedihkan

Suryaning menegaskan, dalam kasus ini tidak ada unsur suka sama suka, namun AL memberikan ancaman pada Mawar.

Jika Mawar tidak bersedia disetubuhi, maka Ia tidak akan ditegur oleh AL, dan biaya hidupnya juga tidak ditanggung, serta mengiming-imingi korban, akan dibelikan sebuah ponsel android.

Atas perbuatan bejatnya, AL dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan penjara.

Serta apabila dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tergoda Kemolekan Tubuh Anak Tiri yang Masih SD, AL Rudapaksa Korban Hingga Hamil

Anak Umur 7 Tahun di Bulungan Dirudapaksa

Pria di Bulungan diduga lakukan rudapaksa kepada anak perempuan berusia 7 tahun.

Tersangka mengaku nekat lakukan perbuatan asusila tersebut, usai menonton film dewasa.

Seorang anak perempuan usia 7 tahun, diduga menjadi korban asusila seorang pria dewasa berumur 27 tahun berinisial BA.

Baca juga: Jadi Koki Keluarga Ruben Onsu, Dava MasterChef Indonesia Dites Masak Tempe Mendoan

Baca juga: Banjir di Sembakung Berangsur Surut jadi 2,60 Meter, Logistik Belum Didistribusikan, Ini Kendalanya

Baca juga: Danrem 092 Maharajalila Brigjen TNI Suratno Pimpin Serah Terima Alih Kodal Satgas Pamtas RI-Malaysia

Peristiwa jahat itu, dilakukan BA di warungnya yang berlokasi di daerah Km.2, Kecamatan Tanjung Selor. BA diketahui melakukan asusila kepada anak perempuan itu, usai menonton film dewasa.

BA melakukan perbuatan jahatnya, saat melihat anak perempuan berbelanja di warungnya.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bulungan, melalui Kanit PPA, saat ditemui di Mapolres Bulungan.

“Pengakuannya seperti itu, ia habis nonton film dewasa ya film porno, lalu lihat anak perempuan itu datang belanja, terus diajak masuk ke dalam kamar,” ujar Kanit PPA Polres Bulungan, Ipda Lince Karlinawati, Rabu (20/1/2021).

“Awalnya, si korban ini hanya bertanya-tanya harga barang di warung, tiba-tiba BA ajak masuk korban ke kamar. Di dalam kamarlah, BA mencabuli korbannya,” terangnya.

Kepada polisi, BA mengaku, tidak mengancam anak perempuan itu. Namun, keterangan korban mengatakan hal sebaliknya, bila BA mengancamnya dengan menggunakan pisau.

“Dari keterangan BA, dia hanya minta supaya si anak tidak beritahukan ke orang lain. Sedangkan korban mengatakan, BA mengancam dengan pisau. Ini yang masih kita dalami lagi,” ujarnya.

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh BA, terungkap setelah orang tua korban, melakukan pemeriksaan ke rumah sakit.

“Ibunya yang pertama kali lihat, ada yang beda saat si anak buang air, lalu dibawa kerumah sakit untuk diperiksa, ternyata telah terjadi perbuatan asusila, lalu langsung dilaporkan,” katanya.

Baca juga: Peminat Pegawai Non PNS Malinau Membludak, Begini Reaksi Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus

Baca juga: Gubernur Kaltara Terpilih Rencana Ditetapkan Besok, Suryanata Al Islami Sebut Menunggu BRPK dari MK

Baca juga: Diresmikan Hari Ini, Kabinda Kaltara Brigjen TNI Sulaiman Klaim Tipe Kantornya Terbaik di Indonesia

Dari laporan itu, Polres Bulungan mengamankan pelaku ditempatnya bekerja.

Pelaku BA akan dikenakan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 8 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 15 Tahun di Sumbar Digilir 2 Pemuda, Aksi Bejat Berawal Saling Kenal lewat Media Sosial

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/13/bocah-sd-di-paser-dihamili-ayah-tiri-pelaku-ngaku-khilaf-tak-tahan-lihat-kemolekan-tubuh-korban?page=3.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved