Berita Tarakan Terkini
Masih Ada yang Tak Patuh Saat Razia Protokol Kesehatan Covid-19, Polres Tarakan Beri Teguran Humanis
Masih ada saja warga yang tak patuh aaat razia protokol kesehatan atau prokes Covid-19, Polres Tarakan beri penindakan dengan teguran humanis.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Masih ada saja warga yang tak patuh saat razia protokol kesehatan atau prokes Covid-19, Polres Tarakan beri penindakan dengan teguran humanis.
Kegiatan patroli serta razia protokol kesehatan (prokes) mulai rutin digelar Polres Tarakan.
Seperti digelar Sabtu (7/8/2021) malam lalu. Kegiatan patroli dipimpin langsung Padal Kasat Polair Polres Tarakan, AKP Kamson Sitanggang dan Wakapadal KBO Intelkam IPTU Bahyudin.
Baca juga: Siap Suntikkan Vaksin Moderna untuk Nakes di Tarakan, Terpapar Covid-19 Harus Menunggu Jeda 3 Bulan
Baca juga: Ragam Jus Wortel yang Berkhasiat Naikkan Sistem Kekebalan Tubuh, Cocok Lawan Covid-19
Baca juga: Status Tarakan Berubah-ubah, Sekarang jadi Zona Merah Covid-19, Wali Kota Beber Kunci Prokes Ketat
Keduanya tergabung dalam regu A. Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kasat Polair Polres Tarakan, AKP Kamson Sitanggang, total 1 unit roda empat patwal lantas Polres Tarakan dan Sat Sabhara Polres Tarakan dikerahkan dalam patrol tersebut.
Dibeberkan Sitanggang, rute patrol dimulai dari Mako Polres Tarakan, menuju Jalan Jenderal Sudirman, kemudian Jalan Slamet Riyadi kemudian Jalan Bhayangkara, lalu Jalan Mulawarman serta Jalan Yos Sudarso.
“Sasaran patroli kemarin yakni kafe dan kedai,” ujarnya.
Adapun beberpa kafe yang didatangi di antaranya kafe Intuisi di Jalan Slamet Riyadi, Kedai Rumpi di Jalan Bhayangkara, kafe Bar-Bar di Jalan Mulawarman. Total peserta dilibatkan 24 personel.
Evaluasi dari pelaksanaan patrol menyasar penerapan prokes tersebut dikatakan AKP Kamson Sitanggang, masih ada ditemukan pengunjung atau masyarakat di kafe dan tempat keramaian tidak memakai masker.
“Masih ada berkumpul dan tidak jaga jarak, tidak mengindahkan prokes Covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” bebernya.
Selain itu lanjutnya, masih didapati pemilik kafe yang belum menutup di jam yang ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 dan SE perpanjangan Wali Kota Tarakan terkait PPKM Level 4 yang harus diterapkan di Kota Tarakan.
Dalam hal ini lanjut AKP Kamson Sitanggang, pihaknya dalam melakukan tegura bersifat humanis dan sopan kepada pengunjung yang tidak memakai masker.
Baca juga: Update Tambah 72, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 4.244, Pasien Sembuh 168 & Meninggal Dunia 1 Orang
Baca juga: Update Capaian Vaksinasi Covid-19 Malinau, Penerima Dosis Bertambah 0,32 Persen, 8 Agustus 2021
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 di Kaltara, Nunukan Dapat Perhatian Khusus, Ini Alasannya
“Begitu juga mereka yang tidak menjaga jarak,” ujarnya.
Lanjutnya lagi terhadap pemilik kafe dan kedai, pihaknya sudah mengedukasi dan memberikan imbauan agar menerapkan prokes dengan ketat serta menutup sesuai jam yang sudah ditetapkan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021.
Lebih lanjut tak lupa kata AKP Kamson Sitanggang, pihaknya melakukan edukasi mengenai 6M. Di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi, menghindari makan-makan secara berkelompok. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official