Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu

Update 126 Kilogram Sabu Disimpan di Dalam 100 Kantung Plastik, 1 Mobil dan 3 Motor Turut Diamankan

sebanyak 126 Kilogram sabu tersebut, berada di dalam 100 kantung plastik yang dibagikan di 5 tas hitam besar, 3 motor dan 1 mobil diamanakan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
1 Mobil yang diamankan Polda Kaltara dalam pengungkapan 126 Kilogram sabu 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Peredaran narkotika berjenis sabu berhasil digagalkan oleh pihak Polda Kaltara.

Tak tanggung-tanggung jumlah sabu yang berhasil digagalkan cukup besar, dengan barang bukti seberat 126 Kilogram.

Berdasarkan keterangan yang diterima TribunKaltara.com, sebanyak 126 Kilogram sabu tersebut, berada di dalam 100 kantung plastik yang dibagikan di 5 tas hitam besar.

Baca juga: Update Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, 5 Tersangka Miliki Peran Berbeda

"Yang diamankan ada 100 plastik, isinya narkoba jenis sabu dengan berat 126 Kilogram," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Senin (9/8/2021).

Tak hanya barang bukti berupa sabu, 1 unit mobil dengan merk Toyota Innova, dan 3 unit sepeda motor juga turut diamankan.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, 5 Terduga Pelaku Diringkus Polisi

Mobil dengan merk Toyota Innova berkelir hitam ini diketahui sebagai moda transportasi pengangkut sabu tersebut.

"Berawal dari penggeledahan dua terduga pelaku di dalam mobil, itu ditemukan 5 tas besar berisi 100 kantung plastikan berisikan sabu," terangnya.

Tiga unit sepeda motor yang diamankan Polda Kaltara dalam pengungkapan 126 Kilogram sabu
Tiga unit sepeda motor yang diamankan Polda Kaltara dalam pengungkapan 126 Kilogram sabu (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Adapun tiga unit sepeda motor lainnya diamankan setelah pihak Polda Kaltara melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tiga tersangka lainnya di Sangatta dan Bontang, Kaltim.

"Lalu berdasarkan pengembangan, didapatkan 3 tersangka lainnya kita amankan juga, barang bukti yang terkait dengan tersangka kita amankan untuk kepentingan persidangan," tambahnya.

Hingga kini pihak Polda Kaltara tengah mempersiapkan pres rilis yang nantinya akan dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono.

Baca juga: Nasib Pegawai Negri Sipil Pemkot Tarakan juga Kurir Sabu 41 Kilogram, Firman Resmi Dipecat dari ASN

Jajaran Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Sabu sebanyak 126 Kilogram berhasil diamankan pada 1 Agustus lalu, bertempat di salah satu Hotel di Tanjung Selor.

"Benar diamankan pada 1 Agustus lalu di Parkiran Hotel," Kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan 5 Tersangka dengan peran yang berbeda.

"Ada 5 tersangka diamankan, perannya berbeda-beda ada penjemput barang," tambahnya.

Baca juga: Sembunyikan Sabu dan Pil Ekstasi di Belakang Kandang Ayam, 3 Orang Ditangkap Polres Nunukan

Hingga kini pihak Polda Kaltara tengah mempersiapkan pres rilis yang nantinya akan dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono.

"Nanti siang Pak Kapolda yang akan memimpin langsung pres rilis," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved