Berita Nunukan Terkini

Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Sebut Ketentuan PPKM Level 3 Dilonggarkan Tapi Dengan Pembatasan ini

Jubir Satgas Covid-19 Nunukan sebut ketentuan PPKM Level 3 dilonggarkan tapi dengan pembatasan ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono 

Untuk transportasi pesawat udara wajib PCR H-2. Sedangkan, swab Antigen H-1 untuk transportasi umum jarak jauh antara lain mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.

"Tapi kalau hanya perjalanan di wilayah Kaltara saja, kita mengacu kepada SE Bupati Nunukan nomor 5 tahun 2021. Kita tidak mewajibkan kartu vaksin dan swab Antigen bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/ kota di Kaltara," tuturnya.

Lanjut Aris,"Tapi, kami menunggu perkembangan PPKM Level 4 di Tarakan. Kalau di Tarakan mau memperketat arus masuk itu sah saja. Walaupun berbeda dengan kita, namun belum ada lagi pemberitahuan. Intinya itu harus disiplin Prokes," ungkapnya.

Mengenai penguatan 3T (testing, tracing, treatment), pada PPKM Level 3 ini, target test orang per hari sebanyak 203 orang suspek, target tracing 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi.

Saat ini, Satgas Covid-19 Nunukan juga fokus dalam meningkatkan pemantauan pasien isolasi mandiri (Isoman).

Baca juga: PPKM di Nunukan Turun Level III, Bupati Asmin Laura akan Maksimalkan Penguatan 3T

Baca juga: Kembali Masuk PPKM Level 4, Wali Kota Tarakan Khairul Sebut Sekarang Sudah Muncul Klaster Komunitas

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Komisi I DPRD Malinau Minta Guru Kreatif  Kemas Pembelajaran Daring

Kegiatan pemantauan itu melibatkan BPBD Nunukan, Satpol PP Nunukan
dan dibantu tingkat kelurahan/ desa.

"Giat mereka memantau bilamana pasien memiliki gejala berat, segera laporkan Satgas agar bisa cepat ditangani. Lalu dari sisi logistik bagi pasien Isoman yang notabene keluarga tak mampu, juga menjadi fokus pemantauan tim di lapangan," imbuhnya.

SE Bupati Nunukan mengenai PPKM Level 3 akan berlaku terhitung tanggal 10-23 Agustus 2021.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved