Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional Terkini

Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Berikut Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman

Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena kasus Bantuan Sosial atau Bansos, berikut pertimbangan hakim ringankan hukuman.

Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM
Juliari Batubara jadi tersangka korupsi bansos Covid-19. (Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM) 

TRIBUNKALTARA.COM – Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena kasus Bantuan Sosial atau Bansos, berikut pertimbangan hakim ringankan hukuman.

Keringanan hukuman mantan Menteri Sosial era Presiden Jokowi ini, salah satunya karena caian dan makian yang diberikan kepada publik kepada Juliari Batubara.

Majelis Hakim menilai, Juliari Batubara telah menerima cacian dan makian tersebut, meskipun belum diketahui Juliari Batubara bersalah atau tidak.

Sehingga, alasan itulah yang membuat Majelis Hakim meringankan hukuman Juliari Batubara menjadi hanya 12 tahun.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK Kabulkan JC Matheus Joko, Siapa Lagi Terlibat?

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dinilai sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat terkait kasus bantuan sosial Covid-19 yang menjeratnya.

Hal itu diucapkan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari, Senin (23/8/2021).

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” tutur hakim Damis, Senin.

Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan pengadilan itu pun dipertanyakan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, alasan meringankan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlalu mengada-ada.

"Alasan itu berlebihan dan mengada-ada. Terlalu jauh," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut, cacian yang menjadi hal meringankan vonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendistorsi atau membiaskan independensi hakim.

Menurut Suparji, alasan tersebut mengundang polemik karena terpengaruh opini publik yang mencaci maki Juliari akibat tindakan korupsi yang dilakukannya.

"Jadi ini adalah suatu pertimbangan yang agak susah dipertanggungjawabkan dalam konteks hukum karena bisa mendistorsi tentang makna independensi hakim," ujar Suparji kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Tegaskan Tak Kenal Juliari Batubara

Penyidik Kena Sanksi

Saat Juliari mendapatkan keringanan karena dianggap telah dicerca dan dimaki masyarakat, penyidik KPK yang menangani kasus ini malah kena sanksi etik.

Dalam pengusutan kasus bansos, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua penyidik KPK Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Kedua penyidik itu dinyatakan bersalah melakukan perundungan (bully) dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.

Adapun putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan dua Anggota Majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris pada Senin (12/7/2021)

"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha, II, M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata Ketua Majelis Sidang Dewas, Harjono dalam konferensi pers, Senin.

Dalam sidang etik tersebut, Harjono juga menyatakan kedua penyidik KPK itu diberi sanksi yang terdiri dari sanksi ringan dan sedang.

Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Sedangkan, Nur Prayoga diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.

Pelaporan terhadap Praswad Nugraha dan Nur Prayoga ke Dewas atas dugaan intimidasi dilakukan sendiri oleh saksi yang mengalami intimidasi yaitu Agustri Yogaswara alias Yogas.

Menanggapi sanksi etik itu, peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan sanksi etik tersebut menambah daftar kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai terdakwa.

Daftar kejanggalan itu, lanjut Kurnia adalah keengganan memproses dugaan keterlibatan dua orang politisi, hingga hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan.

Baca juga: MAKI Tagih Ucapan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Hukuman Mati, Nasib Edhy Prabowo & Juliari Batubara?

"Mulai dari ketidakmauan memproses dua orang politisi, keterlambatan penggeledahan, pemberhentian Kasatgas Penyidik dan Penyidik melalui Tes Wawasan Kebangsaan, serta hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan," ujar Kurnia.

Sedangkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, sanksi etik yang diberikan kepada Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga tidak adil.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelanggaran etik berupa perundungan itu merupakan bentuk improvisasi penyidik untuk mengungkap kasus.

"Saya merasakan ketidakadilan, kalau penyidik itu kan dalam rangka menggali keterangan saksi yang diduga tidak kooperatif sehingga kemudian melakukan sedikit improvisasi, dan itu hal yang biasa kok," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

KPK Kabulkan JC Matheus Joko

 Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau ( JPU KPK) Beber Pengakuan Matheus Joko di Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kabulkan JC Terdakwa.

Tidak mengelak dan terus kooperatif dalam setiap pemeriksaan pada kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, membuat JPU KPK mengabulkan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) Matheus Joko.

Pengakuan terdakwa Matheus Joko pun dibeber oleh JPU KPK.

Dimana Matheus Joko secara sadar bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono mengumpulkan fee Rp 10 ribu dari paket Bansos.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Tegaskan Tak Kenal Juliari Batubara

Baca juga: Santunan Pasien Covid-19 Wafat Rp15 Juta Stop, Mensos Risma Sebut Tiada Dana, Singgung Kasus Juliari

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) mengabulkan permohonan terdakwa Matheus Joko Santoso sebagai Justice Collaborator (JC) pada perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Jaksa meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Joko dinilai selama jalannya persidangan telah konsisten mengakui kesalahannya atas tindakannya yang bersama pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dalam mengumpulkan bansos sebesar fee Rp10 ribu perpaket.

Uang yang terkumpul tersebut diketahui atas perintah dari eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," kata Jaksa Ikhsan Fernandi dalam tuntutannya.

"Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," sambungnya.

Selain Jaksa menilai Joko telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan pengusaha Ardian Iskandar.

Tak hanya itu, Joko juga memberikan keterangan yang jelas saat diperiksa untuk terdakwa Juliari Batubara, sehingga dapat mengungkap peran dari mantan Mensos tersebut.

"Dimana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ucap Jaksa.

Dikabulkannya JC dari Joko ini juga setelah adanya pertimbangan bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000.

Diketahui yang tersebut telah dikirimkan ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: MAKI Tagih Ucapan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Hukuman Mati, Nasib Edhy Prabowo & Juliari Batubara?

Atas dasar itu jaksa berkesimpulan bahwa permintaan JC atau sebagai seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar dari terdakwa diterima dan dikabulkan.

Hal itu karena kata Jaksa, telah sesuai dengan syarat dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yakni mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan berikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.

"Untuk pemberian sebagai Justice Collaborator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," kata JPU dari KPK.

Adapun atas pengabulan JC dari jaksa terhadap Joko itu juga menjadi salah satu jaksa dalam memberikan pertimbangan terkait hal yang meringankan atas tuntutannya kepada terdakwa.

Di mana hal yang meringankan Matheus Joko Santoso dalam tuntutan pada perkara ini yakni terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa juga mengakui secara terus terang perbuatannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya, terakhir terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator.

Sedangkan hal yang memberatkan Joko, yakni perbuatannya yang diyakini melakukan tindak pidana korupsi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19," ucap Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut eks PPK Kemensos RI Matheus Joko Santoso hukuman pidana 8 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan kalau Joko diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kode Khusus Bina Lingkungan Untuk Penunjukan Rekanan

Selain itu, Joko juga diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ikhsan seraya membacakan tuntutan.

Tak hanya itu terdakwa Joko juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kepada negara atas perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan bansos ini sebesar Rp1,5 Miliar.

"Terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000,- kepada negara," kata Jaksa.

Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukum berkekuatan tetap maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.

Akan tetapi, jika hasil dari tersebut juga tidak mencukupi uang pengganti maka akan dipenjara selama 1 tahun

Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.

Cita Citata Tegaskan Tak Kenal Juliari Batubara

Pedangdut Cita Citata menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi selama dua jam.

Saat keluar dari Gedung KPK, Cita Citata menyampaikan bahwa kedatangannya kali ini sebagai saksi atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-29 dari Kemensos.

“Cita di sini ingin menjadi warga negara yang baik, datang ke sini untuk menjadi saksi dari kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial,” kata Cita dikutip TribunKaltara.com dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Tiba di KPK untuk Diperiksa Perihal Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Acungkan Jempol

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kode Khusus Bina Lingkungan Untuk Penunjukan Rekanan

Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal pemeriksaan, pemilik nama asli Cita Rahayu itu enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan padanya.

“Ada beberapa pertanyaan juga tapi Cita saat ini minta maaf dengan sangat belum bisa menjelaskan secara dengan spesifik detail pertanyaan lalu jawabannya seperti apa,” papar Cita.

Pedangdut kelahiran 14 Agustus 1994 itu hanya menyampaikan soal dirinya yang diundang sebagai penyanyi di Labuan Bajom Nusa Tenggara Timur.

Ia pun jug tak menjelaskan lebih detail soal bayaran yang ia terima kala diundang oleh Kemensos.

Baca juga: Cerita Warga Krayan Sempat Antre Bensin 3 Jam di APMS, Kini Sepekan tak Kebagian BBM, Ini Sebabnya

“Saya nggak bisa bilang berapa karena itu kan semua dari manajemen,” ungkap dia.

Penyanyi berusia 26 tahun itu mengatakan dirinya hanya diundang sebagai penyanyi pada umunya dan bekerja secara profesional.

“Saya di sana diundang secara profesional dan menyanyi secara profesional. Jadi di sini saya sebagai saksi aja, jadi nggak ngomongin apa-apa,” terang Cita Citata.

Lebih lanjut Cita pun mengeaskan kala itu ia diundang melalui pihak ketiga dalam hal ini event organizer dan bukan dari pihak Kemensos secara langsung.

Bahkan Cita pun mengaku tak mengenal sosok Juliari Batubara yang menjabat sebagai menteri sosial saat itu.

Baca juga: LENGKAP Tata Cara Shalat, Amalan Doa dan Niat Puasa Nisfu Syaban Bahasa Arab, Latin serta Artinya

“Yang mengundang adalah pihak event organizer, saya tidak mengetahui siapapun, siapa bapak Juliari Batubara ini juga tidak kenal sama sekali,” ucapnya.

Pihaknya juga tidak memiliki hubungan khusus dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dari Kemensos yang pernah ia temui.

“Saya cuma bertemu satu orang namanya bapak Adi yang mengundang saya pas di EO, saya tidak berhubungan dengan beliau sama sekali tidak,” pungkas Cita Citata.

Nama Cita Citata disebut dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor pada 8 Maret 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Juliari Dapat Keringanan karena Cacian Publik, Penyidik Kasus Bansos Disanksi atas Tuduhan Bully Saksi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa KPK Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved