CPNS Kaltara

CPNS Kaltara, Uji Kompetensi PPPK Guru Dijadwalkan Akhir Agustus, Pelamar Diminta Datang H-2 Seleksi

Pelaksanaan seleksi CPNS Kaltara untuk formasi PPPK Guru dijadwalkan berlangsung mulai akhir bulan ini.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Plt Kadisdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto 

5. Bahasa Indonesia

B. Tes Intelegensia Umum ( TIU )

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

2. Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret Angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal Cerita

3. Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

C. Tes Karakteristik Pribadi ( TKP )

Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Pelayanan Publik

2. Jejaring Kerja

3. Sosial Budaya

4. TIK

5. Profesionalisme

6. Anti radikalisme

Penilaian materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sedangkan untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Baca juga: Info CPNS Kaltara, Pelaksanaan SKD CPNS Dipusatkan di Balai Diklat Malinau Kota, Dijadwalkan Bersesi

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.

Passing Grade SKD CPNS 2021:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Baca juga: Jadwal Terbaru Tes SKD CPNS 2021 yang Alami Perubahan, Simak Penjelasan BKN

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved