Berita Nasional Terkini

MK Tolak Gugatan Pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim Berpendapat Berbeda, Novel Baswedan Angkat Bicara

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak gugatan pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim menyampaikan pendapat berbeda, Novel Baswedan angkat bicara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.

"Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat," ucap MK.

Dalam putusan itu terdapat empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (concuring opinion).

Baca juga: KPK dan Firli Bahuri Ramai-ramai Disindir usai Klaim Orang Dalam Tahu Keberadaan Harun Masiku

Empat orang itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Empat orang hakim konstitusi itu memberikan beberapa pertimbangan. Salah satunya, para pegawai KPK seharusnya diangkat menjadi ASN jika merujuk UUD 1945.

"Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada kepastian hukum, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra

Polemik peralihan pegawai KPK menjadi ASN muncul usai gelaran TWK yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama sejumlah instansi lain.

Sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tak memenuhi syarat, sementara 1.271 orang lainnya dianggap memenuhi syarat.

Ketua KPK Firli Bahuri lantas melantik 1.271 orang yang dianggap memenuhi syarat sebagai ASN pada 1 Juni lalu. Sedangkan 75 pegawai yang dinilai tak memenuhi syarat tak dilantik.

Keputusan terbaru, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu dicap sudah 'merah' dan tak bisa bergabung lagi dengan KPK.

Sedangkan 24 lainnya masih bisa menjadi ASN asal mau mengikuti diklat bela negara.

Dari 24 pegawai yang masih bisa dibina, hanya 18 yang bersedia ikut diklat bela negara. Mereka pun segera diangkat menjadi ASN.

Sementara itu, 57 pegawai lainnya, termasuk Novel Baswedan masih nonaktif dan terancam meninggalkan KPK sebelum November 2021.

Menyikapi putusan MK itu, Novel Baswedan mengatakan bahwa meski TWK konstitusional, bukan berarti pelanggaran dibenarkan.

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada TWK, BKN Tetap Bela Pimpinan KPK, Pegawai Buka Suara

"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan kan ya? Ini dengan mengikuti logika putusan MK," kata Novel.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved