Berita Nasional Terkini
MK Tolak Gugatan Pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim Berpendapat Berbeda, Novel Baswedan Angkat Bicara
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak gugatan pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim menyampaikan pendapat berbeda, Novel Baswedan angkat bicara.
Novel menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM, TWK pegawai KPK ditemukan banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM.
Menurutnya, pelanggaran hukum dan HAM itu bertujuan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh ORI dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK," ucapnya.
"Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," tambahnya.
Di sisi lain KPK juga tidak mau besar kepala usai MK menyebut langkahnya dalam pelaksanaan TWK sudah benar.
"Masih ada permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Ya, kami juga menunggu putusan MA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan MA bisa memberikan putusan berbeda dengan MK.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK Kabulkan JC Matheus Joko, Siapa Lagi Terlibat?
Lembaga Antikorupsi tidak mau memberikan sikap terkait pelaksanaan TWK itu karena masih dalam gugatan di MA.
"Biar tuntas sekalian karena yang di MA menyangkut peraturan komisi yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," ujar Alex.(tribun network/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! MK Tolak Gugatan Pegawai KPK, Putuskan TWK Sudah Sesuai Konstitusi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official