Berita Nasional Terkini

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada TWK, BKN Tetap Bela Pimpinan KPK, Pegawai Buka Suara

Ombudsman RI temukan Maladministrasi pada pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK), namun BKN tetap saja membela pimpinan KPK, pegawai buka suara.

Tribun Jabar / Gani Kurniawan
ILUSTRRASI - KPK. (Tribun Jabar / Gani Kurniawan) 

TRIBUNKALTARA.COM - Ombudsman RI menemukan maladministrasi pada pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) yang dilakukan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Meskipun Ombudsman RI telah menemukan hal itu, namun Badan Kepegawaian Negara ( BKN) tetap saja membela pimpinan KPK.

Pembiaran ini, oleh BKN lalu mendapat respon dari 57 pegawai KPK yang terdampak, dan akhirnya buka suara.

Pegawai nonaktif KPK buka suara atas pernyataan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Supranawa Yusuf.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK Kabulkan JC Matheus Joko, Siapa Lagi Terlibat?

Baca juga: Bimtek DPRD Jambi Sambil Bagi-bagi Uang Suap, Berikut Keterangan Tersangka Kasus Ketok Palu ke KPK

Supranawa sebelumnya menyatakan BKN keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terkait proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami sebagai 57 pegawai yang terdampak, akan menanggapi Konferensi Pers Wakil Kepala BKN tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2021).

"Sama dengan Pimpinan KPK, seharusnya seluruh Pimpinan Lembaga Negara, termasuk Wakil Kepala BKN, mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menghormati Hak Asasi Manusia," tambahnya.

Padahal, menurut Hotman, temuan Ombudsman RI sudah sangat jelas bahwa adanya proses maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Sehingga Ombudsman memberikan langkah korektif terhadap KPK.

Namun, kata Hotman, BKN malah menjadi pembela kepada pimpinan KPK yang sepatutnya BKN mengedepankan kepastian hukum dan transparansi.

Terkait penyisipan pasal TWK, Hotman menerangkan, memang benar pasal TWK dilakukan pada akhir pembahasan di bulan Januari 2021.

Padahal pembahasan antar instansi dengan melibatkan para ahli sudah menyepakati tidak diperlukan adanya TWK.

"Penyisipan pasal ini disebut jelas terbukti oleh Ombudsman, berdasarkan bahan yang diserahkan KPK dan lembaga lain yang diklarifikasi dalam proses pemeriksaan, sehingga mengubah rezim alih status menjadi seleksi," katanya.

Ia mengatakan, draf yang ada di Portal KPK adalah rancangan awal yang tidak mencantumkan adanya tes asesmen TWK, yakni draf yang dibuat November 2020 dan tidak pernah diperbarui.

Baca juga: Vaksin Berbayar Dibatalkan Jokowi, Ketua KPK Beri Apresiasi, Mahfud MD Bocorkan Ide Awal

Draf yang mencantumkan adanya TWK tidak pernah diunggah di Portal KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved