Berita Nunukan Terkini
Pemkab Nunukan Bakal Launching Perbup Terkait Konseling Keluarga, Berikut Penjelasan DP3AP2KB
Pemkab Nunukan bakal launching Peraturan Bupati atau Perbup Terkait Konseling Keluarga, berikut penjelasan Kepala DP3AP2KB Nunukan, Faridah Aryani.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemkab Nunukan bakal launching Peraturan Bupati atau Perbup Terkait Konseling Keluarga, berikut penjelasan Kepala DP3AP2KB Nunukan, Faridah Aryani.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bakal launching Peraturan Bupati (Perbub) nomor 20 tahun 2021 tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Konseling Keluarga (PAPA KOE).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nunukan, Faridah Aryani.
Baca juga: BMKG Sebut Kalimantan Utara Masuk Deretan Wilayah Kekeringan Meteorologis, Bagaimana dengan Nunukan?
"Insyallah Jumat nanti sudah launching. Hari ini hanya sosialisasi saja. Sasaran kita keluarga jadi tidak hanya ibu atau perempuan saja, suami, dan anak juga bisa konsultasikan masalah keluarga," kata Faridah Aryani kepada TribunKaltara.com, seusai sosialisasi Perbub tentang PAPA KOE di Kantor Bupati Nunukan, Rabu (01/09/2021), pukul 13.00 Wita.
Dia mengatakan, bentuk pelayanan konseling melalui program PAPA KOE meliputi tatap muka langsung (offline) dan tidak langsung (online), melalui WhatsApp.
"Untuk layanan offline sebenarnya sudah berjalan selama ini tapi hanya sebatas kasus pengaduan yang sebelumnya juga melalui jalur konseling. Kebanyakan itu kasus pernikahan dini," ucapnya.
Lebih lanjut Faridah sampaikan, tak sedikit pihaknya mendapat nyinyiran di sosial media, lantaran dianggap menghalang-halangi pernikahan warga.
"Ada yang bilang kami mempersulit. Justru kami membantu meminimalisir dampak negatif akibat perkawinan dini. Nikah itu wajib hukumnya tapi atas batas usia. Dulu 16 tahun sekarang 19 tahun," ujarnya.
Lanjut dia,"Kalau nikah muda, nggak matang secara pemikiran bisa berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga, pola asuh salah sehingga bayi lahir stunting, atau juga perceraian," tambahnya.
Dari data DP3AP2KB Nunukan, sepanjang 2019-2020, pernikahan anak di Nunukan sebanyak 72 kasus. Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak 2019-2021 sebanyak 28 kasus.
Perceraian sepanjang 2019-2020 sebanyak 472 kasus. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak 2019-2021 sebanyak 14 orang.
Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Kembali Normal, Berikut Jadwal dan Harga Tiketnya
Faridah mengaku, layanan konseling online dibentuk agar tetap eksis meski di tengah PPKM. Sekaligus mengakamodir keluhan warga yang ada di luar Pulau Nunukan, utamanya wilayah III.
"Layanan konseling online ini juga membantu mengatasi masalah keluarga yang ada di pelosok artinya di luar dari Pulau Nunukan. Tekniknya melalui WhatsApp (WA). Sebelum telepon wajib WA dulu, kapan konselernya siap. Jam layanannya nanti kami atur dulu," tuturnya.
Kendati begitu, beber Faridah tidak semua masalah keluarga akan dijawab langsung oleh konseler DP3AP2KB.
Untuk masalah konseling seputar perkawinan atau keluarga berencana, DP3AP2KB bekerja sama dengan Kementerian Agama Nunukan.