Berita Tarakan Terkini
Direktur PDAM Tarakan Divonis 3 Bulan Penjara, Wali Kota Tarakan Khairul Sikapi Kasus Iwan Setiawan
Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan divonis Hakim 3 bulan penjara & denda uang, Wali Kota Tarakan dr Khairul sikapi kasus Iwan Setiawan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan divonis Hakim 3 bulan penjara & denda uang, Wali Kota Tarakan dr Khairul sikapi kasus Iwan Setiawan.
Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, terdakwa kasus pencemaran nama baik yakni Iwan Setiawan yang dilaporkan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie dinyatakan bersalah.
Baca juga: JPU Keberatan Vonis Majelis Hakim PN Tanjung Selor Kepada Iwan Setiawan, Fajar:Kami Bawa ke Pimpinan
Dalam putusan persidangan dengan perkara Nomor 1/Pidsus/2021/PN Tjs, Iwan Setiawan yang juga saat ini masih berstatus sebagai Dirut Perumda PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 1 bulan.
Namun Iwan Setiawan tidak perlu menjalani pidana tersebut bila selama masa percobaan selama enam bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana.
Iwan Setiawan juga diberikan Majelis Hakim pertimbangan yang meringankan dirinya.
Baca juga: Iwan Setiawan Divonis Bersalah, Namun Tak Perlu Jalani Hukuman, Inilah Pertimbangan Majelis Hakim
Pertimbangan diringankan kasusnya lantaran selama ini, Iwan Setiawan tidak pernah menjalani kasus hukum sebelum-sebelumnya.
Juga Iwan Setiawan dinilai sudah berusaha melakukan permintaan maaf kepada korban yakni Irianto Lambrie.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan informasi yang ia terima, dalam hal ini Iwan Setiawan menerima hukuman percobaan selama enam bulan.
“Jika selama enam bulan tidak melakukan hal yang sama maka tidak perlu dihukum. Saya kira tidak ada pengaruh apa-apa, biasa saja. Jadi tetap saja seperti biasa bertugas,” beber Wali Kota Tarakan.
Baca juga: Majelis Hakim Nyatakan Iwan Setiawan Terbukti Bersalah, Pengacaranya Sebut Pikir-pikir
Ia melanjutkan, adapun untuk hukuman percobaan yang dijalani misalnya melakukan mengulang hal yang sama dalam waktu enam bulan maka dia bisa dipenjarakan.
“Tapi kalau tidak, tidak perlu menjalani hukuman,” pungkasnya. (*)
Penulis :Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official