Berita Kaltara Terkini

Iwan Setiawan Divonis Bersalah, Namun Tak Perlu Jalani Hukuman, Inilah Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim menyatakan Iwan Setiawan Bersalah, namun tidak perlu menjalani pidana tersebut. Inilah pertimbangan hakim yang meringankan Iwan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Majelis Hakim kasus pencemaran nama baik dan terdakwa Iwan Setiawan serta penasehat hukum jelang pembacaan putusan kasus di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Kamis (2/9/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan korban Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, yakni Iwan Setiawan dinyatakan bersalah.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan dalam pembacaan putusan persidangan dengan perkara Nomor 1/Pidsus/2021/PN Tjs, di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Kamis (2/9/2021).

Dalam putusan, Dirut PDAM Tarakan ini dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta subsider kurungan 1 bulan.

Baca juga: Majelis Hakim Nyatakan Iwan Setiawan Terbukti Bersalah, Pengacaranya Sebut Pikir-pikir

Namun, Majelis Hakim menyatakan bila Iwan Setiawan tidak perlu menjalani pidana tersebut, bila sepanjang masa percobaan selama 6 bulan ke depan Iwan Setiawan tidak melakukan tindak pidana.

Sebelum putusan dibacakan, pihak Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan yang meringankan kepada terdakwa Iwan Setiawan.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Terdakwa IS Siap Jalani Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik

Diantaranya, Iwan Setiawan dinilai telah berusaha melakukan permintaan maaf kepada korban yakni Irianto Lambrie dan berusaha untuk berdamai. Selain itu, Iwan Setiawan juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa dan korban sebelumnya kolega, dan terdakwa telah berusaha minta maaf dan melakukan perdamaian, terdakwa belum pernah dihukum," kata Fajar Nuriawan.

Majelis Hakim kasus pencemaran nama baik dan terdakwa Iwan Setiawan serta penasehat hukum jelang pembacaan putusan kasus di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Kamis (2/9/2021)
Majelis Hakim kasus pencemaran nama baik dan terdakwa Iwan Setiawan serta penasehat hukum jelang pembacaan putusan kasus di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Kamis (2/9/2021) (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Sementara hal yang memberatkan ialah, Iwan Setiawan dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Terpisah, Jubir Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution menyampaikan bila hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Iwan Setiawan Terbukti Bersalah

"Saya tidak bisa sampaikan alasannya, tapi hal-hal yang memberatkan dan meringankan itu sudah dipertimbangan seluruhnya," kata Miftah Holis Nasution.

Terkait hukuman pidana percobaan, Miftah mengatakan Iwan Setiawan tidak perlu menjalani hukuman selama masa percobaan.

Namun bila selama masa percobaan 6 bulan ke depan berlangsung, dan mendapati Iwan Setiawan melakukan tindak pidana sejenis atau tindak pidana lainnya, maka hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 Juta tersebut harus dijalani.

"Sama-sama kita dengar putusan adalah percobaan, apabila terdakwa melakukan tindak pidana selama percobaan maka hukuman harus dijalani," katanya.

"Ini percobaan, artinya perbuatan pidana terdakwa terbukti namun tidak usah menjalani hukuman, selama masa percobaannya itu 6 bulan, apabila terdakwa melakukan tindak pidana lain atau tindak pidana sejenis maka hukuman harus dijalani," terangnya.

Baca juga: Sidang Putusan Iwan Setiawan Ditunda, Terdakwa Positif Covid-19, Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik

Lebih lanjut, Miftah mengungkapkan bila pihak-pihak yang berperkara baik terdakwa, penasehat hukum terdakwa maupun penuntut umum, dapat menerima atau mengajukan upaya hukum selama 7 hari ke depan.

"Kepada pihak-pihak dapat melakukan upaya hukum atau dapat menerima selama 7 hari," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved