Berita Kaltara Terkini

Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Iwan Setiawan Terbukti Bersalah

Majelis Hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik memutuskan terdakwa Iwan Setiawan terbukti bersalah.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Majelis Hakim kasus pencemaran nama baik dan terdakwa Iwan Setiawan serta penasehat hukum jelang pembacaan putusan kasus di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Kamis (2/9/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Majelis Hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik memutuskan terdakwa Iwan Setiawan terbukti bersalah.

Iwan Setiawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus pencemaran nama baik, dimana korbannya ialah Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.

Pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yakni Fajar Nuriawan, bertempat di ruang sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Terdakwa IS Siap Jalani Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Fajar Nuriawan.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki memuat penghinaan," tambahnya.

Baca juga: Sidang Putusan Iwan Setiawan Ditunda, Terdakwa Positif Covid-19, Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik

Kepada terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 10 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun, Majelis Hakim juga menyatakan bila Iwan Setiawan tidak perlu menjalani pidana selama masa percobaan berlangsung dalam 6 bulan ke depan.

Terdakwa IS dan kuasa hukum saat tengah menunggu kehadiran Majelis Hakim di ruang sidang Cakra PN Tanjung Selor, jelang pembacaan putusan perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Kamis (2/9/2021)
Terdakwa IS dan kuasa hukum saat tengah menunggu kehadiran Majelis Hakim di ruang sidang Cakra PN Tanjung Selor, jelang pembacaan putusan perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Kamis (2/9/2021) (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," ujarnya.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang memutuskan lain, sebelum masa percobaan selama masa 6 bulan berakhir," terangnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Iwan Setiawan Optimis Menang, Ngaku Tak Hina Irianto Lambrie

Kepada Majelis Hakim Terdakwa, terdakwa Iwan Setiawan dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.

"Pikir-pikir Yang Mulia," katanya.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bulungan Danu Bagus Pratama, yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.

"Sama Yang Mulia, Pikir-pikir," kata Danu Bagus Pratama.

Baca juga: Ahli Bahasa: Postingan Iwan Setiawan di Medsos Itu Kritik Santun ke Irianto Lambrie, Bukan Fitnah

Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan pun memutuskan perkara kasus pencemaran nama baik dinyatakan selesai dan ditutup.

"Terhadap perkara ini maka perkara Nomor 1/Pidsus/2021/PN Tjs dengan ini perkara dinyatakan selesai dan ditutup," tegasnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved