Berita Kaltara Terkini
Majelis Hakim Nyatakan Iwan Setiawan Terbukti Bersalah, Pengacaranya Sebut Pikir-pikir
Majelis hakmi nyatakan terdakwa Iwan Setiawan (IS) terbukti bersalah. Melalui pengacaranya IS mengambil keputusan berpikir.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Hasil Sidang Putusan Akhir Pengadilan Negeri Tanjung Selor, kasus pencemaran nama baik, Mantan Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, terdakwa Iwan Setiawan terbukti (IS) bersalah. Melalui pengacara IS mengambil keputusan berpikir.
"Pertama, kami menyatakan berpikir, sesuai hukum acara pidana, termasuk klien kami, beliau (IS) menyatakan pikir-pikir, termasuk jaksa" ungkap Aryono Putra selaku pengacara "IS" saat ditemui TribunKaltara.com.
"Putusan yang hari ini dibacakan dan kita saksikan bersama, bahwa terdakwa (IS) dinyatakan, bersalah dihukum penjara 3 bulan, dan denda 10 juta, dengan catatan tidak perlu dijalani, makanya kemudian kami ambil sikap untuk pikir-pikir," ucapnya.
Baca juga: Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Iwan Setiawan Terbukti Bersalah
Aryoni Putra memiliki keyakinan, bahwa kliennya tidak bersalah, sebagai wujud tindakan kepentingan umum
"Klien kami IS tidak bersalah, apa yang selama ini adalah untuk,membuktikan kepentingan umum dan kebenaran," tegasnya.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Terdakwa IS Siap Jalani Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik
Sidang pembacaan putusan akhir yang terlaksana, di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor Kamis, (2/09/2021) diikuti Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bulungan, Danu Bagus Pratama dan Penasihat Hukum terdakwa yakni Aryono Putra.
"Sebenarnya kami kurang puas, ini bukan bebas murni, ini adalah percobaan," tuturnya.

Hal ini diungkapkan oleh penasehat hukum karena juga sedang menunggu keputusan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sidang Putusan Iwan Setiawan Ditunda, Terdakwa Positif Covid-19, Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik
"Apakah ini kami akan melakukan banding, atau jaksa terlebih dahulu begitu," tutupnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi