Berita Kaltara Terkini
JPU Keberatan Vonis Majelis Hakim PN Tanjung Selor Kepada Iwan Setiawan, Fajar:Kami Bawa ke Pimpinan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) melihat keputusan Majelis Hakim, tidak sesuai yang diharapkan. Akan dibawa ke pimpinan/
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie yang melibatkan Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan (IS) masih berlanjut.
Proses sidang putusan akhir di Ruang Sidang Cakra yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Fajar Nuriawan pada Kamis, (2/09/2021).
Dalam jalannya sidang, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) melihat keputusan Majelis Hakim, tidak sesuai yang diharapkan.
Baca juga: Iwan Setiawan Divonis Bersalah, Namun Tak Perlu Jalani Hukuman, Inilah Pertimbangan Majelis Hakim
"Vonis dari Majelis Hakim PN Tanjung Selor akan kami bawa ke pimpinan," ungkapnya.
Lebih lanjut, mengingat vonis yang diberikan kepada (IS) tidak sesuai atas tuntutan JPU, yaitu 12 bulan.
Baca juga: Majelis Hakim Nyatakan Iwan Setiawan Terbukti Bersalah, Pengacaranya Sebut Pikir-pikir
"Kita juga akan pikir-pikir atas vonis itu. Nanti akan kita laporkan lagi kepada Kasi Pisdus, Pak Kejari, termasuk juga MA. Karena Vonisnya tidak sesuai dengan tuntutan kami," tegasnya kepada TribunKaltara.com.
Pihaknya pun akan menunggu keputusan sikap dari Iwan Setiawan atas vonis tersebut, ketika memang pihak terpidana melakukan banding, tentu pihaknya juga akan melakukan banding atas tidak kesesuaian vonis dengan tuntutan pihak JPU.

“Intinya, kita pikir-pikir juga. Kalau memang ada banding, nanti kita lihat perkembangannya. Karena kan ada diberi waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hasil vonis tadi,” pungkasnya.
Diketahui, terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan korban Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, yakni Iwan Setiawan dinyatakan bersalah.
Baca juga: Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Iwan Setiawan Terbukti Bersalah
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan dalam pembacaan putusan persidangan dengan perkara Nomor 1/Pidsus/2021/PN Tjs, di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Kamis (2/9/2021).
Dalam putusan, Dirut PDAM Tarakan ini dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta subsider kurungan 1 bulan.
Namun, Majelis Hakim menyatakan bila Iwan Setiawan tidak perlu menjalani pidana tersebut, bila sepanjang masa percobaan selama 6 bulan ke depan Iwan Setiawan tidak melakukan tindak pidana.
Sebelum putusan dibacakan, pihak Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan yang meringankan kepada terdakwa Iwan Setiawan.
Diantaranya, Iwan Setiawan dinilai telah berusaha melakukan permintaan maaf kepada korban yakni Irianto Lambrie dan berusaha untuk berdamai. Selain itu, Iwan Setiawan juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Terdakwa IS Siap Jalani Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik
"Hal yang meringankan, terdakwa dan korban sebelumnya kolega, dan terdakwa telah berusaha minta maaf dan melakukan perdamaian, terdakwa belum pernah dihukum," kata Fajar Nuriawan.
Sementara hal yang memberatkan ialah, Iwan Setiawan dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi
Berita Kaltara Terkini
Iwan Setiawan
Mantan Gubernur Kaltara
Irianto Lambrie
Dirut PDAM Tarakan
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri
Tanjung Selor
Jaksa Penuntut Umum
JPU
pencemaran nama baik
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Participant Interest 10 Persen Diharap Dongkrak PAD Kaltara, PT MKJ Beber Progres Pengelolaan |
![]() |
---|
Pengelolaan Participant Interest 10 Persen Diharap Dongkrak Pendapat Asli Daerah Kaltara |
![]() |
---|
Anggaran Pilkada 2024, BKAD Kaltara Sebut Masih Dalam Proses Tahap Pembahasan |
![]() |
---|
Wakapolda Kaltara Hadiri Pelatihan Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Update Anggaran Pilkada 2024, Begini Jawaban Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami |
![]() |
---|