Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, Satresnarkoba Duga Oknum Polisi Terlibat Menjual Sabu

Polres Nunukan ungkap rentetan kasus Narkoba jenis sabu, Satresnarkoba Polres Nunukan duga oknum polisi terlibat menjual sabu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Lusgi Simanungkalit
Rentetan tersangka kasus narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Nunukan, Jumat (27/08/2021), malam. (HO/ Lusgi Simanungkalit). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan ungkap rentetan kasus Narkoba jenis sabu, Satresnarkoba Polres Nunukan duga oknum polisi terlibat menjual sabu.

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nunukan, belum lama ini mengungkap rentetan kasus narkoba yang melibatkan oknum Polisi di Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, menjelaskan, pada Jumat (27/08/2021), pukul 19.57 Wita, pihaknya mengamankan satu tersangka pria dengan lima bungkus plastik ukuran kecil warna transparan, yang diduga berisi sabu 0,57 Gram.

Baca juga: Bungkus Sabu 12,5 Kg Pakai Plastik Teh China, Seorang Buruh Pelabuhan Nunukan Ditangkap Polisi

Tersangka Ranis (27) ditangkap Polisi di Jalan Kamboja Blok G RT 007 Desa Harapan Kecamatan Sebuku.

"Sekira pukul 15.00 Wita, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satu laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Senin (06/09/2021), pukul 13.00 Wita.

Lebih lanjut dia sampaikan, begitu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 19.57 Wita, pihak Lusgi langsung masuk ke dalam sebuah rumah yang dicurigai.

Ternyata benar, tersangka ada di dalam rumah tersebut. Tanpa menunggu lama, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah.

"Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, kami temukan barang bukti sebanyak lima bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu. Posisi lima bungkus plastik yang berisi sabu itu, tersimpan di dalam sebuah kotak rokok warna putih," ucapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu 0,57 gram itu diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nunukan terus melakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan kasus, pada hari yang sama, pukul 20.15 Wita, Satresnarkoba kembali meringkus seorang tersangka bernama Rosma (40) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Ibu rumah tangga itu ditangkap Polisi lantaran diduga menyembunyikan sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Sabu itu dibungkus plastik berwarna hitam lalu ia sembunyikan di atas rumput, di luar rumahnya.

"Setelah mengembangkan kasus, pada hari yang sama juga kami menangkap seorang ibu rumah tangga karena menyembunyikan sabu 0,30 gram di luar rumahnya," ujarnya.

Baca juga: Gerebek Penginapan di Wahau, Polres Kutim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kilogram dari Tarakan

Sebelumnya, kata Lusgi pihaknya melakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka Rosma. Namun, pihaknya tidak menemukan barang bukti sabu.

"Begitu kami introgasi, ibu itu mengaku menyimpan sabu di luar rumah. Posisinya di atas rumput dengan dibungkus plastik warna hitam. Saat kami buka di dalamnya berisi tiga bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang berisi sabu," tuturnya.

Tak sampai di situ, pada hari yang sama Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan akhirnya kembali mengamankan seorang remaja pria bernama Syarif Hidayatullah (19), pukul 22.15 Wita di Jalan Trans Provinsi, Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

Sama seperti sebelumnya, dari hasil penggeledahan rumah tersangka, personel Satresnarkoba menemukan
lima bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram.

"Posisi lima bungkus plastik itu tersimpan di dalam sebuah tas samping warna coklat. Pada saat itu tasnya tergantung di dinding ruang tamu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Nunukan," ungkapnya.

Selang 15 menit setelah penangkapan remaja pria, Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus dua tersangka pria lagi di Jalan Simpang Berlian Tanah Merah, Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

Dua tersangka itu yakni, Baso Zamar (22) dan Lukman (35). Keduanya ditangkap Polisi di dalam sebuah tempat hiburan, Karoke Melati. Lantaran diduga menguasai sabu 0,28 gram.

"Kami dapat informasi bahwa ada satu orang laki-laki yang dicurigai menguasai sabu. Kebetulan orang yang dimaksud bekerja sebagai penjaga tempat Karoke Melati. Begitu cek ke dalam, tepatnya di kamar bagian belakang, kami temukan dua pria. Dalam hal ini Lukman dah Baso," imbuh Lusgi.

Menurut Lusgi, kedua pria itu menyembunyikan tiga bungkus plastik ukuran kecil warna transparan di dalam kamar yang posisinya terletak di atas meja.

Untuk mengelabui petugas, sabu itu di simpan di dalam sebuah tempat bedak berwarna putih.

Saat dilakukan introgasi, kata Lusgi, awalnya tersangka Baso mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari tersangka Lukman.

Namun, tersangka Lukman kemudian membeberkan sabu 0,28 gram itu ia beli dari tersangka Edi yang merupakan oknum Polisi.

"Setelah kami introgasi tersangka Baso, ia mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka Lukman. Begitu nanya ke tersangka Lukman akhirnya mereka jelaskan, sabu tersebut dibeli dari seorang pria yang juga oknum Polisi," pungkasnya.

Saat ini semua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Update Kasus Sabu 126 Kilo, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono Sebut DPO Belum Terlacak

Dari rentetan pengungkapan kasus narkoba, barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
- Lima bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk, yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram.
- Seperangkat alat hisap sabu.
- 2 buah korek api gas.
- 1 buah gunting.
- 1 buah kotak rokok warna putih.
- Tiga bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
- Potongan plastik warna hitam.
- Satu buah handphone warna biru.
- Lima bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram.
- Seperangkat alat hisap sabu.
- Satu buah korek api gas.
- Satu buah gunting.
- Satu buah tempat cream warna putih.
- Uang tunai sebanyak Rp1.280.000.
- Satu buah tas samping warna coklat.
- Tiga bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,28 gram.
- Seperangkat alat hisap sabu.
- Satu buah korek api gas.
- Satu buah gunting besi
- Satu buah timbangan digital.
- Satu buah penjepit terbuat dari bambu.
- Satu buah sendok sabu terbuat dari kertas warna putih.
- Satu buah tempat bedak warna putih.

Penulis: Febrianus Felis.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved