Berita Nunukan Terkini

3,5 Kilogram Sabu Gagal Edar di Nunukan Kalimantan Utara, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

Jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,5 kg.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/ Lusgi
Satresnarkoba Polres Nunukan amankan sebanyak 3,5 kg sabu ke Mako Polres Nunukan, Senin (06/09/2021), dini hari. (HO/ Lusgi) 

Pada hari yang sama, sekira pukul 01.58 Wita, Satresnarkoba Polres Nunukan kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka sekaligus, berdasarkan pengembangan dari tersangka HO.

Dua tersangka hasil pengembangan itu berinisial MA alias BD (37) dan AN alias MO (36).

Keduanya, diamankan oleh petugas saat sedang duduk di teras rumah kosong di Jalan Manunggal Bhakti, RT 011, Kelurahan Nunukan Timur.

Sementara itu, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 15,89 gram di lantai kayu yang posisinya saat itu berada di belakang tersangka.

"Begitu kami lakukan penggeledahan badan dan mendapati barang bukti sebanyak dua bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi sabu. Dari keterangan mereka, barang itu didapatkan dari HO," ungkapnya.

Lebih lanjut dia sampaikan, sebagian sabu itu sudah dijual oleh tersangka HO melalui AN alias MO, yang juga sudah diamankan bersama MA alias BD.

"Dua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Dari tangan HO alias UN, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:

- Dua bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2 kg.

- Dua bungkus plastik Teh Cina.

- Uang tunai sebesar Rp40 ribu.

- Satu unit handphone warna biru.

- Empat buah kantong plastik warna hitam.

- Empat buah kantong plastik warna merah.

- Satu buah kantong plastik beras.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved