CPNS Kaltara
Pelaksanaan PPPK Guru Kabupaten Malinau Digelar 4 Hari, Simak Persyaratan Wajib Bagi Peserta
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru di Kabupaten Malinau dijadwalkan selama 4 hari. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi peserta.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru di Kabupaten Malinau dijadwalkan selama 4 hari.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Fureng Elisa Mou menerangkan rencananya pelaksanaan seleksi PPPK Guru digelar selama 4 hari.
Pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut memanfaatkan fasilitas UNBK di SMK Negeri 2 Malinau.
Baca juga: Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Hari Pertama Berlangsung Kondusif, Peserta Beber Kesulitan saat Tes
"Pelaksanaannya dijadwalkan selama 4 hari. Ada 3 ruangan disiapkan di SMK 2 Malinau. Rencananya dilakukan 2 sesi per hari," ujarnya, Selasa (14/9/2021).
Peserta diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan, diantaranya wajib melampirkan surat hasil pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Pastikan Peserta Asal Krayan Sudah di Nunukan
Bagi peserta dengan gangguan kesehatan atau positif hasil rapid tes Antigen atau swab PCR diwajibkan menghubungi panitia pelaksana.
"Peserta wajib ada rapid tes Antigen. Jika ada peserta yang reaktif atau positif, segera hubungi panitia untuk dipertimbangkan penjadwalan ulang," ungkapnya.

Adapun persyaratan lain yang wajib dipatuhi peserta adalah sebagai berikut:
1. Peserta hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2. Registrasi 30 menit sebelum pelaksanaan seleksi.
Baca juga: Hari Pertama Seleksi PPPK Guru di Kaltara, Gubernur Zainal A Paliwang Harap Semua Peserta Bisa Lolos
3. Melampirkan surat hasil pemeriksaan swab antigen minimal H-1.
4. Membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian.
5. Wajib menaati protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
6. Pada saat ujian peserta menitipkan barang bawaan kepada panitia pelaksana ujian.
Baca juga: Hari Pertama Seleksi PPPK Guru di Bulungan, 8 Peserta Tidak Hadir, Berikut Penjelasannya
7. Seusai pelaksanaan seleksi kompetensi peserta dapat langsung meninggalkan ruangan ujian.
(*)
Penulis : Mohammad Supri