Berita Kaltara Terkini

SAH! Pemprov dan DPRD Setujui Perubahan Perda PT Migas Kaltara Jaya, Berikut Pandangan Dirut MKJ

Sah! Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara setujui perubahan Perda PT Migas Kaltara Jaya, berikut pandangan Dirut PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) Poniti.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Penandatangan dokumen Raperda Perubahan Perda Nomor 02 tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya oleh Gubernur dan Ketua DPRD Kalimantan Utara pada Selasa (14/09/2021), di Gedung DPRD Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sah! Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltara akhirnya sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda PT Migas Kaltara Jaya untuk disahkan. 

Dirut PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) Poniti menyatakan sepakat dengan beberapa partai melalui pendapat akhir fraksi tentang persetujuan bersama Raperda Perubahan Perda Nomor 02 tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya.

Baca juga: Ketua Panselda SKD CPNS Kaltara Suriansyah Sebut Pemprov Sediakan Tes Swab Antigen Covid-19 Gratis

"Allhamdullilah ya, karena intinya, kita support sebagai supporting party, untuk perubahan perda ini kan, karena konsentrasinya kan pendapatan asli daerah," ungkapnya kepada TribunKaltara.com.

"Seperti kita ketahui Perda No. 2 tahun 2018, itukan hanya WK (Wilayah Kerja) Nunukan, sedangkan kita ada penawaran lain. Dengan perubahan perda ini, kita bisa menjawab yang lain, sehingga WK Nunukan yang diproduksi tahun 2025 ini, bisa ditutup ataupun harapan pendapatan daerah bisa dari WK yang beroperasi," jelasnya Selasa (14/09/2021).

Lebih lanjut, Poniti mengambil langkah kebijakan tersebut sebagai mendapat profit, untuk mendapatkan pendapatan asli daerah.

Dengan demikian, setelah Perda disahkan tepat pukul 17.00 WITA melalui pendapat akhir fraksi serta diawasi Ketua DPRD Norhayati Andris dan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah hingga Pejabat Eselon di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara .

"Perda ini tentunya menjadi, pekerjaan pemerintah daerah untuk menyampaikan balasan tawaran dari SKK Migas. Selanjutnya nanti, apabila SKK Migas meminta kepada KKKS untuk menyampaikan penawaran ke BUMD baru kami mulai bisa, bergerak di posisi be to be," singkatnya.

Baca juga: Ditanya Hukuman untuk Tersangka Kasus Sabu 126 Kg, Ini Jawaban Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang

Poniti memastikan saat ini posisi PT Migas Kaltara Jaya adalah G to G ( Goverment to Goverment ) setelah disahkan peraturan bersama, yakni Raperda Perubahan Perda Nomor 02 tahun 2018.

Hingga kini, wilayah kerja (WK) PT Migas Kaltara Jaya mendapat 4 tawaran di Kaltara dan ada satu yang akan habis masa kontraknya, namun diperpanjang per 14 Januari 2021 ada 1 WK.

"Jadi kita ada peluang lagi, 3 WK yang sudah ditawarkan, 1 WK di Nunukan, karena proses Nunukan sekarang sudah 85 persen, dan sisa ketiga ini menjawab penawaran, dan 1 lagi kita mengejar peluang untuk WK yang mulai habis masa kontrak kerjasamanya," tuturnya.

Termasuk WK Semenggaris di Kabupaten Tanah Tidung dan Tarakan Offshore, yang sudah melaksanakan produksi minyak gas.

Baca juga: Begini Alasan Panitia SKD CPNS Kaltara, Tidak Sediakan Swab Antigen Gratis Bagi Peserta

"Makanya kita harus bisa kejar karena mereka sudah produksi di Semenggaris dan Tarakan Offshore, karena mereka sudah melayani dan sudah produksi ya, untuk data kita lihat dulu rumusannya," tuturnya.

"Sekali lagi semua ini masih asumsi, tapi lebih tepatnya lagi, setelah kita buka data room baru bisa kita hitung secara pasti ya," tutupnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved