Berita Tarakan Terkini

Gugatan Para Tentant Kasus Sertifikat HGB THM Dikabulkan, Harap Pemkot Tarakan Terima Putusan Sidang

Hasil putusan sidang PTUN Samarinda terkait gugatan para tenant pemilik HGB di komplek THM terhadap Pemkot Tarakan akhirnya ditetapkan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tampak plang pemberitahuan dari Pemkot Tarakan masih terpasang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Hasil putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait gugatan para tenant pemilik HGB di komplek THM terhadap Pemkot Tarakan akhirnya ditetapkan.

Dikatakan Fery, perwakilan para tenant sekaligus pihak penggugat atau pelapor, hasil putusan sidang sesuai putusan PTUN Samarinda, secara garis besar Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes diperintahkan untuk mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa HGB.

“Kami imbau kepada Pak Wali, supaya beliau menerima keputusan ini. Mari kita bersama bangun kota ini dengan baik dan cari solusi terbaik terutama dari sisi ekonomi karena terus terang kami sebagai pelaku usaha juga ikut terpuruk,” bebernya.

Baca juga: Persidangan Soal Kasus HGB di Komplek THM Tarakan Masih Proses, Tenant Tunggu Putusan Awal September

Ia melanjutkan, selama ini pihaknya tidak pernah menyewa kepada pemerintah daerah. Karena ruko dibeli kepada developer dalam hal ini developer tersebut Bernama PT Putra Kaltim Membangun.

“Kami tidak pernah berurusan dengan Pemda. Dan kami pemilik sertifikat HGB. Image sekarang itu kami adalah penyewa padahal itu tidak betul. Harus diluruskan lagi,” jelasnya.

Sejarahnya sendiri, pihaknya sebagai tenant pemilik sertifikat HGB, ada kerja sama yang sudah dilakukan oleh pihak developer (PT Putra Kaltim Membangun) dengan Pemkab Bulungan dulunya.

Baca juga: HGB di Komplek Ruko THM Berakhir 11 Agustus 2021, Pemkot Tarakan Tunggu Proses Sidang Selesai

“Kami dalam hal ini, ditawari developer, ada sertifikat HGB dan bisa dieprpanjang sesuai perjanjian. Makanya kami berhak lakukan gugatan karena kami punya dasar dan surat-surat semuanya,” jelasnya.

Termasuk surat jaminan dari pemerintah sebelumnya. Ini menjadi satu pelajaran bagi pihaknya jangan sampai terulang kasus serupa. Apabila ingin membeli bangunan kepada developer yang memiliki kerja sama dengan pemda harus dipastikan isi surat perjanjiannya.

Tampak plang pemberitahuan dari Pemkot Tarakan masih terpasang.
Tampak plang pemberitahuan dari Pemkot Tarakan masih terpasang. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Sudah ada jaminan dari Pemkab Bulungan saat itu, ada dari Wali Kota saat itu bisa diperpanjang tapi ini diabaikan,” jelasnya.

Ia berharap ada kepastian hukum ke depannya bagi masyarakat yang ingin membeli lahan, dan memastikan kelengkapan surat-suratnya. “Bagaimana alas haknya, sertifikatnya,” jelasnya.

Baca juga: Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima Putusan PTUN Samarinda

Saat ini lanjutnya, pihaknya menunggu Tindakan yang akan diambil Pemkot Tarakan terkait hasil dari putusan PTUN Samarinda ini. Dalam hal ini pihaknya masih menunggu sikap dari pihak tergugat dalam hal ini Pemkot Tarakan apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima hasil putusan siding.

“Kami imbau tidak perlu dilanjutkan lagi. Sudahi saja. Semoga beliau terima putusan ini,” jelasnya.

Dalam putusan siding tersebut, mewajibkan tergugat untuk mencabut SE Wali Kota Tarakan Nomor 510/57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat HGB atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkot Tarakan di Kawasan pusat perbelanjaan Tarakan (THM).

Pantauan hingga Sabtu (18/9/2021), plank pemberitahuan yang terpasang di komplek THM masih terpasang. Dikatakan Fery, pihaknya hanya menunggu sikap Pemkot Tarakan.

Baca juga: HGB THM Plaza Tarakan tak Bisa Diperpanjang, Walikota dr Khairul: Solusinya Hanya Sewa Menyewa

“Apakah banding atau menerima keputusan ini. Kami harap menerima keputusan ini dan melaksanakan rekomendasi yang diberikan PTUN,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved