Berita Nunukan Terkini

Edarkan Uang Rupiah Mainan Hingga Gelapkan Tabung Elpiji Warga, Pria Ini Diringkus Polisi di Nunukan

Edarkan uang rupiah mainan hingga gelapkan tabung elpiji warga, pria ini diringkus polisi di Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Khoirul, Kasi Humas Polres Nunukan
Tersangka H (33) beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan, Kamis (23/09/2021), (HO/Khoirul, Kasi Humas Polres Nunukan) 

"Masih tersangka yang sama, tapi tindakannya berbeda. Laporan yang masuk, ibu-ibu di Jalan Tanjung merasa resah, karena ada seorang pria berpura-pura membantu mencarikan isi tabung gas Elpiji 3 Kg. Tabungnya udah dikasi sama ibu itu, tapi tersangka H tidak datang," tuturnya.

Dari keterangan para korban, ciri-ciri tersangka yang disampaikan kepada petugas ternyata memiliki kemiripan.

Berbekal informasi dari para korban, personel lalu melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lingkar.

"Petugas menjumpai seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sama yang dijelaskan korban. Lalu petugas lakukan pemeriksaan. Di dalam dompet tersangka ditemukan kertas bukti slip penarikan uang dari ATM BRI dan tanggal penarikan sesuai dengan tanggal kejadian," ungkapnya.

Tanpa menunggu lama, tersangka lalu diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dimintai keterangan.

Setelah diinterogasi, tersangka H mengakui bahwa telah melakukan transaksi transfer uang di dua tempat yang berbeda.

Yakni Agen BRI link counter Hp Jalan Radio dan Agen BRI link counter Hp di Jalan Arif Rahman Hakim, Nunukan Timur.

Selain itu, dari rumah pelaku turut diamankan dua buah tabung gas Elpiji 3 Kg.

"Sementara tabung gas Elpiji yang kosong itu, telah dijual kepada orang lain. Dan sampai dengan saat ini masih dalam pencarian," imbuhnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka H yakni pasal 245 KUHP dan pasal 34 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia.

Baca juga: Jadwal Speedboat di Pelabuhan Kayan II Senin 27 September 2021, Tujuan Tarakan, Bunyu, dan Nunukan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
- 1 unit sepeda motor warna merah putih.
- Uang tunai asli Rp1.482.000
- Uang mainan pecahan Rp100.000 sebanyak 5 lembar. Rp50.000 sebanyak 15 lembar. Pecahan Rp20.000 sebanyak 7 lembar. Pecahan Rp5000 sebanyak 7 lembar, dan pecahan Rp10.000 sebanyak 7 lembar. - 1 buah buku tabungan BRI an tersangka H.
- 1 lembar kartu ATM BRI
- 2 lembar slip penarikan uang
- 1 buah helm
- 1 lembar sweater tudung
- 1 lembar kaos hitam
- 1 lembar celana jeans.
- Dua buah tabung gas Elpiji 3 Kg.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved