Berita Nunukan Terkini

Edarkan Uang Rupiah Mainan Hingga Gelapkan Tabung Elpiji Warga, Pria Ini Diringkus Polisi di Nunukan

Edarkan uang rupiah mainan hingga gelapkan tabung elpiji warga, pria ini diringkus polisi di Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Khoirul, Kasi Humas Polres Nunukan
Tersangka H (33) beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan, Kamis (23/09/2021), (HO/Khoirul, Kasi Humas Polres Nunukan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Edarkan uang rupiah mainan hingga gelapkan tabung elpiji warga, pria ini diringkus polisi di Nunukan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan uang rupiah mainan pada Kamis, (23/09/2021), pukul 12.00 Wita.

Pria berinisial H (33) itu dikabarkan telah mengedarkan uang rupiah mainan dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar. Lalu Rp50 ribu sebanyak 15 lembar. Pecahan Rp20 dan Rp5 ribu, masing-masing sebanyak 7 lembar. Dan pecahan Rp10 ribu sebanyak 7 lembar.

Baca juga: Pelajar Belum Divaksinasi Dilarang Ikuti PTM Terbatas, Bupati Nunukan Asmin Laura: Cukup Daring saja

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam, mengatakan, tersangka H mendapatkan uang rupiah mainan itu dengan cara membelinya di situs jual beli Lazada dengan harga Rp47 ribu.

"Memang dari awal, niat pelaku membeli uang mainan adalah untuk mengedarkannya dan menjadikannya sebagai sarana transaksi keuangan. Dengan begitu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan dari perbuatannya," kata Khoirul Anam kepada TribunKaltata.com, Senin (27/09/2021), pukul 13.30 Wita.

Khoirul menjelaskan, pada Kamis (23/09) pihaknya mendapat laporan pengaduan dari warga bernama Nurlaila dan bernama Astikaria.

Kedua warga itu mengaku, telah melakukan transaksi pengiriman uang atas suruhan tersangka ke rekening atas namanya. Lalu, kedua korban itu dibayar dengan menggunakan uang rupiah mainan.

"Jadi pelapor atas nama Nurlaila menceritakan, tersangka datang ke Agen BRI link counter Hp, yang berada di Jalan Radio Kelurahan Nunukan Utara. Lalu, tersangka H meminta kepada korban agar ditransferkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening yang diberikan oleh H," ucapnya.

Lanjut dia,"Kemudian begitu korban sudah transfer, pelaku membayarnya dengan menggunakan uang rupiah mainan, pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar yang dilipat dan ditutup menggunakan uang asli pecahan Rp5 ribu," tambahnya.

Sayangnya, korban saat itu tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang mainan. Beberapa saat setelah tersangka mulai pergi, korban baru menyadari hal itu.

Baca juga: Jadwal Speedboat Rute Nunukan-Tarakan, Senin 27 September 2021, Pagi Tadi Jumlah Penumpang Sepi

Lalu, pada hari yang sama, tanggal 22 September pukul 20.00 Wita, tersangka kembali melakukan aksi tipu dengan meminta kepada Astikaria (korban), agar mentransferkan uang sebesar Rp1,5 juta ke nomor rekening tersangka.

"Begitu sudah transfer, tersangka lalu membayarnya dengan menggunakan uang rupiah mainan dengan berbagai pecahan. Saat diterima oleh korban, ia langsung menyadari bahwa uang tersebut adalah uang mainan," ujarnya.

Seketika itu, korban langsung berteriak minta tolong, namun tersangka lebih dahulu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kerugian yang diperoleh kedua korban berbeda-beda. Untuk Nurlaila kerugiannya hingga Rp500 ribu. Sedangkan Astikaria sebesar Rp1,5 juta.

Ternyata sebelumnya, pada hari Minggu, 12 September 2021, tersangka H juga melakukan penggelapan tabung gas Elpiji 3 Kg milik warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat.

"Masih tersangka yang sama, tapi tindakannya berbeda. Laporan yang masuk, ibu-ibu di Jalan Tanjung merasa resah, karena ada seorang pria berpura-pura membantu mencarikan isi tabung gas Elpiji 3 Kg. Tabungnya udah dikasi sama ibu itu, tapi tersangka H tidak datang," tuturnya.

Dari keterangan para korban, ciri-ciri tersangka yang disampaikan kepada petugas ternyata memiliki kemiripan.

Berbekal informasi dari para korban, personel lalu melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lingkar.

"Petugas menjumpai seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sama yang dijelaskan korban. Lalu petugas lakukan pemeriksaan. Di dalam dompet tersangka ditemukan kertas bukti slip penarikan uang dari ATM BRI dan tanggal penarikan sesuai dengan tanggal kejadian," ungkapnya.

Tanpa menunggu lama, tersangka lalu diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dimintai keterangan.

Setelah diinterogasi, tersangka H mengakui bahwa telah melakukan transaksi transfer uang di dua tempat yang berbeda.

Yakni Agen BRI link counter Hp Jalan Radio dan Agen BRI link counter Hp di Jalan Arif Rahman Hakim, Nunukan Timur.

Selain itu, dari rumah pelaku turut diamankan dua buah tabung gas Elpiji 3 Kg.

"Sementara tabung gas Elpiji yang kosong itu, telah dijual kepada orang lain. Dan sampai dengan saat ini masih dalam pencarian," imbuhnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka H yakni pasal 245 KUHP dan pasal 34 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia.

Baca juga: Jadwal Speedboat di Pelabuhan Kayan II Senin 27 September 2021, Tujuan Tarakan, Bunyu, dan Nunukan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
- 1 unit sepeda motor warna merah putih.
- Uang tunai asli Rp1.482.000
- Uang mainan pecahan Rp100.000 sebanyak 5 lembar. Rp50.000 sebanyak 15 lembar. Pecahan Rp20.000 sebanyak 7 lembar. Pecahan Rp5000 sebanyak 7 lembar, dan pecahan Rp10.000 sebanyak 7 lembar. - 1 buah buku tabungan BRI an tersangka H.
- 1 lembar kartu ATM BRI
- 2 lembar slip penarikan uang
- 1 buah helm
- 1 lembar sweater tudung
- 1 lembar kaos hitam
- 1 lembar celana jeans.
- Dua buah tabung gas Elpiji 3 Kg.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved