Berita Nasional Terkini
Korupsi Berjamaah Muara Enim, KPK Tetapkan Tersangka 10 Anggota DPRD dan Dijejer Pakai Rompi Oranye
Korupsi berjamaah di Kabupaten Muara Enim terbongkar, Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan tersangka 10 anggota DPRD dan dijejer pakai rompi orannye.
"Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat Pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar," ucap dia, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Mengenai siapa kader partai yang mengganti posisi Azis itu, Golkar baru akan memutuskannya dalam waktu dekat.
Adies menegaskan, siapapun kader partai yang ada di jajaran DPR punya hak untuk duduk sebagai Wakil Ketua DPR.
"Terkait dengan penggantinya, parati Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata dia.
Pemilihan anggota kader untuk kursi Wakil Ketua DPR merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar, yakni Airlangga Hartarto.
"Kalau di Golkar, kami ada AD ART untuk sementara waktu Azis dinon-aktifkan."
"Kami punya 85 anggota kader di DPR, semua punya chance menduduki posisi tersebut. Hal ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar," jelas dia.
Selain itu, Adies mengatakan pihaknya menghormati dan mengawasi proses hukum yang berjalan pada Azis Syamsuddin.
Dikatakannya, partai juga akan menyiapkan bantuan hukum bagi Azis apabila diminta yang bersangkutan.
"Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui badan advokasi hukum dan HAM terhadap seluruh kader partai yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila diminta yang bersangkutan," kata dia.
Baca juga: Perlihatkan Gestur Santai, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tiba di Gedung KPK, Langsung ke Lantai 2
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Tak sendirian, kasus itu juga menyeret nama Aliza Gunado, kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK di Lampung Tengah," ucap Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9//2021).
Firli pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli, melansir Tribunnews.com.