Berita Nasional Terkini

Bahas 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Perwakilan Pecatan Temui Jenderal Polisi, Ini Hasilnya

Bahas 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jadi ASN Polri, 9 perwakilan pecatatan KPK temui Jenderal polisi, ini hasilnya.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/HO/POLDA KALTIM/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo dan Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/HO/POLDA KALTIM/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kata Listyo lebih lanjut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri rupanya memberi lampu hijau atas permohonan tersebut.

Dimana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Joko Widodo pada prinsipnya menyetujui apabila 57 orang tersebut dimanfaatkan di tubuh Polri.

Jokowi, lanjut Listyo, meminta Polri untuk menindaklanjuti rencana tersebut dengan berkoordinasi melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun proses koordinasinya, katanya, sudah bergulir untuk membahas mekanisme proses perekrutan 57 orang mantan pegawai KPK tersebut.

Diketahui, dasarnya sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut pada PP No. 17 Tahun 2020, turut memberikan wewenang dari Presiden seputar pengangkatan ASN, misalnya Pasal 3 ayat (1).

Baca juga: Disebut Temui Jokowi, Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Bantah! Buka Suara Soal Tawaran jadi ASN Polri

“Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” dikutip dari regulasi tersebut. Adapun untuk eksekusinya, dari Presiden bisa memberikan delegasinya kepada institusi lain. Polri, salah satunya.

Meski begitu, sebagaimana kebijakan pada umumnya, tentu ada pro-kontra.

Di sisi yang berseberangan, misalnya.

Salah satu praktisi hukum, Fathul Huda Wiyashadi secara tegas mengatakan bahwa permohonan Kapolri yang diiringi dengan persetujuan Presiden sama halnya dengan langkah politis belaka.

Menurutnya, perekrutan eks pegawai KPK ke tubuh Polri bukan menjadi solusi atas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, berdasarkan pengamatanya, tidak ada PNS yang berwenang di organisai Polri untuk melakukan penyidikan.

Demikian, bagi Fathul, tidak efektif.

“Lebih efektif di KPK dong daripada di Polri. Emang Bareskrim kekurangan personil sampai merekrut 57 orang itu? Nggak juga, ku pikir. Malah yang kekurangan itu KPK-nya,” tegas Fathul melalui sambungan seluler, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Korupsi Berjamaah Muara Enim, KPK Tetapkan Tersangka 10 Anggota DPRD dan Dijejer Pakai Rompi Oranye

Pada Tribun Kaltim, ia menegaskan bahwa bukan soal dimana mereka kemudian akan dipekerjakan.

Hanya saja, menurut Fathul, pemecatan terhadap 57 orang tersebut adalah upaya pelemahan pemberantasan korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved