Berita Nasional Terkini

Bahas 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Perwakilan Pecatan Temui Jenderal Polisi, Ini Hasilnya

Bahas 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jadi ASN Polri, 9 perwakilan pecatatan KPK temui Jenderal polisi, ini hasilnya.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/HO/POLDA KALTIM/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo dan Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KOLASE TRIBUNKALTARA.COM/HO/POLDA KALTIM/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia khawatir, dengan adanya perekrutan puluhan eks pegawai KPK itu, pengalaman dan keterampilan mereka dalam mengungkap kasus korupsi hitungan tahun terakhir tak bisa digunakan jika terjun dalam sepak terjang organisasi Polri.

“Mereka sama aja dibawah kendali Presiden. Kalau di Bareskrim cuma jadi pejabat teras, gimana? Paling buat bantu-bantu aja, ya, ngapain. Nggak efektif,” tandas pria yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda itu.

Fathul sendiri kemudian memutar kembali tentang alasan berdirinya KPK. Kata Fathul, lemahnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi jadi landasan berdirinya KPK.

Sebab itu, kewenangan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) cenderung dibebankan kepada KPK berbanding Polri dan Kejaksaan.

“Nanti kalau tingkat kepercayaan masyarakat kembali, baru KPK bisa dibubarkan. Kan selama ini kerjanya Polri dan Kejaksaan gitu-gitu aja, berarti kita masih butuh KPK. Logikanya gitu,” imbuh Fathul.

Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Mundur Diri dari Wakil Ketua DPR RI, Ini Sikap Golkar

Di samping itu, Fathul mengaku merasa bingung akan keputusan Jokowi yang menyetujui permohonan Kapolri.

Pasalnya, tak ada bedanya antara pengangkatan ASN di Polri atau dikembalikan ke KPK. Baginya, tak ubahnya semata langkah politis.

“Kan sama aja pengangkatan jadi ASN. Ditaruh di KPK atau ditaruh di Mabes Polri, teknisnya kan sama, pakai surat. Kenapa suratnya nggak ditaruh di KPK aja. Apa susahnya?” tukas Fathul.

Karenanya, menyoroti isu perekrutan tersebut, Fathul beranggapan, langkah jangka pendek yang sepatutnya diambil oleh Presiden RI Jokowi bukan dengan mengamini permintaan Kapolri, melainkan mengembalikan 57 orang tersebut ke KPK.

Pasalnya, menurut Fathul, 57 orang tersebut yang dinilai berpengaruh terhadap pengungkapan kasus besar yang belum tentu bisa dilakukan oleh penyidik di KPK sekarang.

“Kedua, keluarkan Firli. Terapkan hukuman ke Firli itu. Karena dia sudah melanggar kode etik berat dengan membocorkan penindakan di KPK,” jelas Fathul.

Terakhir, sambung Fathul, mencabut Undang-undang KPK yang baru dengan mengembalikan UU KPK yang sebelumnya.

Menurutnya, UU KPK teranyar sama sekali tak relevan untuk diterapkan.

Utamanya soal status kepegawaian.

Baca juga: Akar Masalah Azis Syamsuddin Dituding Suap Penyidik KPK Rp 3,1 M, Kini Mendekam di Polres Jaksel

“Harusnya UU KPK yang baru itu dicabut. Kembalikan ke yang lama. Status kepegawaiannya KPK itu bukan ASN, jadi murni pegawai KPK. Tidak di bawah eksekutif, tapi langsung di bawahnya Presiden,” pungkas Fathul. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temui Petinggi Polri, 57 Eks Pegawai KPK Apresiasi Rencana Kapolri Rekrut Mereka Jadi ASN

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved