Berita Nasional Terkini
Bahas 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Perwakilan Pecatan Temui Jenderal Polisi, Ini Hasilnya
Bahas 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jadi ASN Polri, 9 perwakilan pecatatan KPK temui Jenderal polisi, ini hasilnya.
TRIBUNKALTARA.COM - Bahas 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jadi ASN Polri, 9 perwakilan pecatatan KPK temui Jenderal polisi, ini hasilnya.
Santer tersebar berita 57 orang pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta Kapolri untuk menjadi ASN Polri, akhirnya memperlihatkan titik terang.
Baru sore tadi, 9 orang perwakilan pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Mabes Polri untuk membahas hal tersebut.
Salah satu hasilnya, perwakilan pecatatn Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut mereka.
Baca juga: Praktisi Hukum Duga Keinginan Kapolri Rekrut Pecatan KPK Sebagai Langkah Politis, Ini Pengamatannya
Polri menyebutkan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut mereka menjadi ASN Polri.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan mantan 57 pegawai KPK saat bertemu dengan petinggi Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021) sore.
"Tentunya bahwa tadi dari perwakilan sudah, artinya sudah kita saling diskusi. Dari 9 orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Argo menuturkan pihaknya akan kembali bertemu dengan perwakilan eks pegawai yang dipecat KPK tersebut.
Hal itu untuk membahas perekrutan mereka menjadi ASN Polri.
"Ini nanti kita bertahap kita akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya bertemu perwakilan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.
Menurut Argo, pertemuan ini untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri.
Dalam pertemuan itu, hadir pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri.
Polri menyebutkan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut mereka menjadi ASN Polri.
Baca juga: Tersangkut Kasus Suap Lelang Proyek, Bupati HSU Abdul Wahid Tertunduk, Bungkam Usai Diperiksa KPK
Pernyataan itu disampaikan perwakilan mantan 57 pegawai KPK saat bertemu dengan petinggi Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021) sore.
"Tentunya bahwa tadi dari perwakilan sudah, artinya sudah kita saling diskusi. Dari 9 orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Argo menuturkan pihaknya akan kembali bertemu dengan perwakilan eks pegawai yang dipecat KPK tersebut.
Baca juga: Polri Terima Perwakilan 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Bicarakan Perekrutan Jadi ASN
Hal itu untuk membahas perekrutan mereka menjadi ASN Polri.
"Ini nanti kita bertahap kita akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya bertemu perwakilan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.
Menurut Argo, pertemuan ini untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri.
Dalam pertemuan itu, hadir pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri.
Baca juga: Disebut Temui Jokowi, Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Bantah! Buka Suara Soal Tawaran jadi ASN Polri
Praktisi Hukum Duga Keinginan Kapolri Rekrut Pecatan KPK Sebagai Langkah Politis
Praktisi Hukum Fathul Huda Wiyashadi duga keinginan Kapolri Listyo Sigit Prabowo rekrut pecatan KPK sebagai langkah politis, ini pengamatannya.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Samarinda menyatakan, langkah Kapolri tersebut tidak menyelesaikan masalah.
Fathul Huda Wiyashadi menilai, bila 57 orang pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini direkrut menjadi ASN Polri maka tidak memiliki hak untuk melakukan penyelidikan.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi untuk menjadikan pecatan KPK menjadi ASN Polri.
Baca juga: Tersangkut Kasus Suap Lelang Proyek, Bupati HSU Abdul Wahid Tertunduk, Bungkam Usai Diperiksa KPK
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini diketahui hendak merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberdayakan di Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim.
Disadur dari situs resmi Polri, keputusan Listyo tersebut bermaksud untuk memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Listyo berpendapat, rekam jejak dan pengalaman di tipikor dari puluhan mantan pegawai KPK tersebut sangat bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri yang sedang dikembangkan.
Kata Listyo lebih lanjut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri rupanya memberi lampu hijau atas permohonan tersebut.
Dimana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Joko Widodo pada prinsipnya menyetujui apabila 57 orang tersebut dimanfaatkan di tubuh Polri.
Jokowi, lanjut Listyo, meminta Polri untuk menindaklanjuti rencana tersebut dengan berkoordinasi melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun proses koordinasinya, katanya, sudah bergulir untuk membahas mekanisme proses perekrutan 57 orang mantan pegawai KPK tersebut.
Diketahui, dasarnya sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut pada PP No. 17 Tahun 2020, turut memberikan wewenang dari Presiden seputar pengangkatan ASN, misalnya Pasal 3 ayat (1).
Baca juga: Disebut Temui Jokowi, Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Bantah! Buka Suara Soal Tawaran jadi ASN Polri
“Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” dikutip dari regulasi tersebut. Adapun untuk eksekusinya, dari Presiden bisa memberikan delegasinya kepada institusi lain. Polri, salah satunya.
Meski begitu, sebagaimana kebijakan pada umumnya, tentu ada pro-kontra.
Di sisi yang berseberangan, misalnya.
Salah satu praktisi hukum, Fathul Huda Wiyashadi secara tegas mengatakan bahwa permohonan Kapolri yang diiringi dengan persetujuan Presiden sama halnya dengan langkah politis belaka.
Menurutnya, perekrutan eks pegawai KPK ke tubuh Polri bukan menjadi solusi atas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebab, berdasarkan pengamatanya, tidak ada PNS yang berwenang di organisai Polri untuk melakukan penyidikan.
Demikian, bagi Fathul, tidak efektif.
“Lebih efektif di KPK dong daripada di Polri. Emang Bareskrim kekurangan personil sampai merekrut 57 orang itu? Nggak juga, ku pikir. Malah yang kekurangan itu KPK-nya,” tegas Fathul melalui sambungan seluler, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Korupsi Berjamaah Muara Enim, KPK Tetapkan Tersangka 10 Anggota DPRD dan Dijejer Pakai Rompi Oranye
Pada Tribun Kaltim, ia menegaskan bahwa bukan soal dimana mereka kemudian akan dipekerjakan.
Hanya saja, menurut Fathul, pemecatan terhadap 57 orang tersebut adalah upaya pelemahan pemberantasan korupsi.
Ia khawatir, dengan adanya perekrutan puluhan eks pegawai KPK itu, pengalaman dan keterampilan mereka dalam mengungkap kasus korupsi hitungan tahun terakhir tak bisa digunakan jika terjun dalam sepak terjang organisasi Polri.
“Mereka sama aja dibawah kendali Presiden. Kalau di Bareskrim cuma jadi pejabat teras, gimana? Paling buat bantu-bantu aja, ya, ngapain. Nggak efektif,” tandas pria yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda itu.
Fathul sendiri kemudian memutar kembali tentang alasan berdirinya KPK. Kata Fathul, lemahnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi jadi landasan berdirinya KPK.
Sebab itu, kewenangan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) cenderung dibebankan kepada KPK berbanding Polri dan Kejaksaan.
“Nanti kalau tingkat kepercayaan masyarakat kembali, baru KPK bisa dibubarkan. Kan selama ini kerjanya Polri dan Kejaksaan gitu-gitu aja, berarti kita masih butuh KPK. Logikanya gitu,” imbuh Fathul.
Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Mundur Diri dari Wakil Ketua DPR RI, Ini Sikap Golkar
Di samping itu, Fathul mengaku merasa bingung akan keputusan Jokowi yang menyetujui permohonan Kapolri.
Pasalnya, tak ada bedanya antara pengangkatan ASN di Polri atau dikembalikan ke KPK. Baginya, tak ubahnya semata langkah politis.
“Kan sama aja pengangkatan jadi ASN. Ditaruh di KPK atau ditaruh di Mabes Polri, teknisnya kan sama, pakai surat. Kenapa suratnya nggak ditaruh di KPK aja. Apa susahnya?” tukas Fathul.
Karenanya, menyoroti isu perekrutan tersebut, Fathul beranggapan, langkah jangka pendek yang sepatutnya diambil oleh Presiden RI Jokowi bukan dengan mengamini permintaan Kapolri, melainkan mengembalikan 57 orang tersebut ke KPK.
Pasalnya, menurut Fathul, 57 orang tersebut yang dinilai berpengaruh terhadap pengungkapan kasus besar yang belum tentu bisa dilakukan oleh penyidik di KPK sekarang.
“Kedua, keluarkan Firli. Terapkan hukuman ke Firli itu. Karena dia sudah melanggar kode etik berat dengan membocorkan penindakan di KPK,” jelas Fathul.
Terakhir, sambung Fathul, mencabut Undang-undang KPK yang baru dengan mengembalikan UU KPK yang sebelumnya.
Menurutnya, UU KPK teranyar sama sekali tak relevan untuk diterapkan.
Utamanya soal status kepegawaian.
Baca juga: Akar Masalah Azis Syamsuddin Dituding Suap Penyidik KPK Rp 3,1 M, Kini Mendekam di Polres Jaksel
“Harusnya UU KPK yang baru itu dicabut. Kembalikan ke yang lama. Status kepegawaiannya KPK itu bukan ASN, jadi murni pegawai KPK. Tidak di bawah eksekutif, tapi langsung di bawahnya Presiden,” pungkas Fathul. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temui Petinggi Polri, 57 Eks Pegawai KPK Apresiasi Rencana Kapolri Rekrut Mereka Jadi ASN
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official