Berita Nasional Terkini

Blak-blakan! Presiden RI ke 6 SBY Ungkap Keinginan KSP Moeldoko di Partai Demokrat: Sudah Prediksi

Blak-blakan! Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) ungkap keinginan KSP Moeldoko di Partai Demokrat, sudah duga akan terjadi hal ini.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
KSP, Moeldoko dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM – Blak-blakan! Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) ungkap keinginan KSP Moeldoko di Partai Demokrat, sudah duga akan terjadi hal ini.

Pemikiran Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali diungkapkan, soal polemik di tubuh Partai Demokrat.

SBY juga secara blak-blakan mengungkap keinginan Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko kepada jajarannya, dan disampaikan langsung oleh petinggi Partai Demokrat Lainnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra yang diberi peran untuk menyampaikan pernyataan SBY.

Baca juga: Pak SBY Trending di Twitter, Sosok Ini Bocorkan Aktivitas Presiden Indonesia ke-6 pada Masa PPKM

Dari konferensi pers Partai Demokrat, diketahui Moeldoko berkeinginan memperoleh jabatan tinggi di Partai Demokrat. 

Menurut SBY, Moeldoko tak akan berhenti sebelum mencapai tujuannya itu.

Karenanya, SBY tak heran dan sudah memprediksi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bakal di uji materi ke Mahkamah Agung. 

Pemikiran SBY ini diungkap Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Selasa (5/10).

"Beliau menyampaikan kepada kami dengan gaya beliau yang tenang, beliau tenang saja melihat ini. Dan beliau sampaikan bahwa ini sudah seperti yang diprediksi sebelumnya bahwa Moeldoko ini orangnya tidak akan berhenti sebelum mencapai tujuannya," kata Herzaky. 

Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu juga menyampaikan kepada jajarannya agar tak gentar menghadapi upaya-upaya pengambilalihan Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko. 

Sebab, diceritakan ulang oleh Herzaky, SBY menyebut pihaknya berada dalam posisi benar.

Maka dari itu, dibawah kepemimpinan AHY diharapkan mereka terus berjuang membela kebenaran dan keadilan. 

"Disampaikan bahwa jangan gentar, kita ada di pihak yang benar, dan kita disini memperjuangkan kebenaran dan keadilan, jadi tetap kita hadapi. Tapi tentunya dalam menghadapi ini harus terukur. Ini pesan beliau (SBY) yang disampaikan kepada kami," ucapnya.

Baca juga: Konflik Baru Mencuat, Pendiri Demokrat Ngaku Penggagas Logo Tentang SBY, Ungkit Fakta Rahasia Cikeas

SBY juga meyakini dibawah kepemimpinan anak sulungnya partai berlambang mercy ini bakal menghadapi semua masalah dengan baik.

Termasuk masalah dengan kubu Moeldoko soal kisruh pengambilalihan partai. 

"Beliau salut kepada mas AHY dan tim DPP Partai Demokrat yang sebelumnya sudah bisa menghadapi GPK PD yang diusung Moeldoko dan rekan-rekannya di bulan Januari-April lalu," kata Herzaky. 

"Beliau juga sangat berkeyakinan bahwa di bawah kepemimpinan mas AHY dan tim yang solid di pusat sampai ke daerah, kekompakan seluruh pengurus dan kader seluruh Indonesia, insyaAllaah ini semua akan dihadapi dengan baik," tandasnya.

Moeldoko Sampai Marah Besar?

Konflik baru muncul soal KLB Partai Demokrat, kabarnya Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko sampai marah besar karena ulah kuasa hukumnya?

Konflik antara kuasa hukum Kepala Staf Presiden ( KSP) Moeldoko yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang dengan Herzaky Mahendra Putra terjadi.

Herzaky Mahendra Putra yang merupakan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY menyampaikan tuduhan kepada Rusdiansyah soal bocoran pertemuan KSP Moeldoko dengan para ahli hukum yang disampaikan olehnya.

Rusdiansyah sendiri, adalah salah satu kuasa hukum KSP Moeldoko.

Bahkan, dikabarkan, karena bocornya pertemuan itu, KSP Moeldoko sampai marah besar kepada Rusdiansyah.

Baca juga: Terungkap di Balik Tidak Disahkannya Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ada Peran Jokowi

Salah satu kuasa hukum Kubu Moeldoko, Rusdiansyah, membantah tuduhan yang dilontarkan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra, pada Minggu (3/10/2021) kemarin.

Rusdiansyah membantah tuduhan Herzaky pada dirinya yang disebut telah membocorkan pertemuan rahasia antara tim KSP Moeldoko dengan ahli-ahli hukum di kawasan Ampera Jakarta Selatan.

Dirinya juga dituding menjadi penyebeb bubarnya rencana pertemuan tersebut dan akhirnya KSP Moeldoko marah besar kepadanya.

Tuduhan ini, kata Rusdiansyah, tidaklah benar.

Rusdiansyah mengatakan, dirinya masih dipercaya menjadi kuasa hukum Moeldoko terkait hasil KLB Sibolangit, Deli Serdang.

"Faktanya, tidak pernah ada pertemuan yang dituduhkan. Mereka telah membuat cerita bohong, apalagi dikatakan Pak Moeldoko marah besar kepada saya. Karena faktanya, sampai detik ini saya masih mendapat kepercayaan dari beliau menjadi kuasa hukum DPP partai Demokrat hasil KLB Sibolangit, Deli Serdang," kata Rusdiansyah kepada Tribunnews.com, Senin (4/10/2021).

Selain membantah tuduhan tersebut, Rusdiansyah juga membantah tuduhan tentang dirinya yang diperiksa polisi karena telah membuat surat kuasa palsu.

Rusdiansyah mengatakan, tuduhan tersebut tidak terbukti.

Baca juga: Bergulir Wacana Amandemen UUD 1945 dan Presiden Tiga Periode, Ini Reaksi Waketum Partai Demokrat

Bahkan, hingga saat ini, pihaknya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa polisi terkait tuduhan itu.

"Terkait tuduhan bahwa saya dikatakan diperiksa polisi karena dituduh membuat surat kuasa palsu, itu juga tidak benar dan sangat mengada-ngada. Sebab faktanya, sampai detik ini, saya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa polisi terkait tuduhan tersebut," tambah Rusdiansyah.

Malahan, Rusdiansyah meminta AHY untuk belajar dari kekalahannya pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan di PN Jakarta Pusat terhadap 12 orang kader Partai Demorat sebelumnya.

"AHY Cs (kubu) harus belajar dari kekalahan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan di PN Jakarta Pusat terhadap 12 orang kader Partai Demorat akibat AHY beritikad tidak baik," kata Rusdiansyah.

Konflik Moeldoko dengan AHY Temui Babak Baru

Mengutip Tribunnews.com, Senin (4/10/2021), pengamat politik UIN Syarief Hidayatullah, Adi Prayitno, turut menanggapi polemik dualisme di Partai Demokrat yang melibatkan kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, perlawanan kubu Moeldoko hanya bicara politik narasinya.

Namun kini, kata Adi, perlawanan yang dilakukan kubu Moeldoko cukup berbeda, yakni mengambil langkah hukum.

Baca juga: Rencana Maju di Pilpres 2024, Belum Banyak Baliho AHY di Kaltara, Ini Alasan DPD Partai Demokrat

"Perlawanan sekarang pada level hukum, kalau dulu bicara politik narasinya agak salah karena SK Kemenkumham sudah dimenangkan kubu AHY," kata Adi, Senin (27/9/2021).

Publik, kata Adi, sempat menilai perlawanan kubu Moeldoko telah selesai setelah SK dari Kemenkumham telah selesai dan dimenangkan oleh kubu AHY.

Namun kenyataannya, kubu Moeldoko kembali melakukan perlawanan dengan serangan yang cukup serius.

"Publik melihat setelah SK dimenangkan (kubu AHY) seakan-akan eks Demokrat dan Moeldoko ini selesai perlawanannya. Tapi nyatanya mereka mengeluarkan dua peluru yang relatif agak serius karena mereka sedang menggugat ke PTUN terkait SK Kemenkumhan dan AD/ARTnya," ujar Adi.

Waketum Demokrat Percaya MA Takkan Mudah Terintervensi

Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny K Harman, turut merespons soal gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.

Benny menyebut, pihaknya akan sepenuhnya percaya kepada Mahkamah Agung (MA) yang tetap menjaga independensinya demi tegaknya keadilan.

Ia meyakini, MA tidak akan terintervensi oleh pihak manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal tersebut disampaikan Benny kepada Tribunnews.com, Senin (27/9/2021).

"Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan," kata Benny.

Baca juga: Andika Perkasa Panen Pujian, Kini Disanjung Politisi Demokrat, Bakal Terpilih Jadi Panglima TNI?

Jika MA menerima gugatan tersebut, maka tentunya akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air. 

Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tapi juga akan mengganggu otonomi parpol dalam mengurus dirinya sendiri.

Terungkap di Balik Tidak Disahkannya Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

 Terungkap di balik tak disahkannya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko, ternyata ada peran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait polemik perebutan kekuasan di Partai Demokrat.

Dikutip dari Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021), Mahfud membantah tudingan, bahwa Istana akan merebut kekuasaan di Partai Demokrat.

“Apabila Istana ingin melakukan sebagaimana yang ditundingkan tersebut maka pemerintah bisa saja langsung mengesahkan Kongres Partai Demokrat versi Moeldoko di Medan beberapa waktu lalu,” kata Mahfud.

Baca juga: Babak Baru Polemik Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Pede Menang di Pengadilan, Minta AHY Cs Saweran

Dalam diskusi tersbut, awalnya Mahfud MD ditanya oleh Didik J Rachbini terkait perebutan kekuasaan di Partai Demokrat.

Didik menanyakan terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut perebutan kekuasaan di Demokrat merupakan bagian dari Istana yang ingin merebut kekuasaan melalui Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, ia dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Jokowi kemudian meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.

Mahfud kemudian menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

Jokowi, kata Mahfud, kemudian meminta Mahfud dan Yasonna untuk menegakkan aturan hukum meskipun Moeldoko adalah koleganya.

Atas dasar itulah Mahfud dan Yasonna mengumumkan untuk tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Moeldoko.

Baca juga: Semua DPC Sepakat Pilih Yansen Kembali Pimpin DPD Demokrat Kaltara, Musda Tak Bahas KLB Moeldoko

Mahfud: Gugatan Yusril Tidak Ada Gunanya

Sementara terkait perkembangan terkini polemik di Partai Demokrat, Mahfud kembali menegaskan, pemerintah tidak campur tangan.

Mahfud kemudian menyampaikan pandangan hukumnya terkait dengan perkembangan terkini dari polemik Partai Demokrat tersebut.

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, kalaupun Yusril menang menurut hukum maka kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan.

Artinya, kata dia, pengurus yang sudah terpilih tetap berlaku.

"Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," kata Mahfud.

Di sisi lain menurutnya seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.

Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, namun menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk membatalkan AD/ART tersebut.

"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.

Baca juga: Gegara Moeldoko Bawa-bawa Partai Demokrat, Kubu AHY Beri Peringatan Keras soal Penggunaan Atribut

Diberitakan sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SBY Ungkap Keinginan Moeldoko, Ingin Jabatan Tinggi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rusdiansyah Bantah Dimarahi Moeldoko: Faktanya Saya Masih Jadi Kuasa Hukum KLB Deli Serdang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Kalaupun Gugatan Yusril Menang, Tidak Akan Menjatuhkan Pengurus Demokrat yang Sekarang

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved