Berita Bulungan Terkini
Pembangunan PLTA Sungai Kayan di Peso Bulungan Tetap Berjalan, Khaeroni: Gudang Ledak Juga Sudah Ada
Pembangunan PLTA Sungai Kayan di KEcamatan Peso Bulungan tetap berjalan, Direktur KHE Kayan Hydro Energy Khaeroni: Gudang ledak juga sudah ada.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pembangunan PLTA Sungai Kayan di KEcamatan Peso Bulungan tetap berjalan, Direktur KHE Kayan Hydro Energy Khaeroni: Gudang ledak juga sudah ada.
Pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Sungai Kayan di Kecamatan Long Peso, Kabupaten Bulungan, Tetap berjalan.
"Kalau progres tetap berjalan, seperti yang direncanakan, gudang ledak juga sudah ada, izinnya dari Mabes Polri terus sekarang proses pekerjaan pagar, lampu sorot, kurang lebih itu," ungkap Khaeroni Direktur KHE Kayan Hydro Energy.
Baca juga: Musim Pancaroba, BPBD Bulungan Siaga 24 Jam, Sebut Informasi Masyarakat Merupakan Kunci Utama
Hari ini, Khaeroni turut hadiri juga pada acara sosialisasi kebijakan penanaman modal dan kemitraan berusaha bagi pelaku dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupagen Bulungan di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Bulungan.
"Fisiknya sudah selesai, kita juga sedang persiapan rencana jalan penghubung dari Pu ke Tugu dan fasilitas umum itu tahun ini saya sudah mulai buka, sekarang saya lagi ajukan IPK untuk ijin tebang, untuk pemanfaatan kayunya," terangnya.
Pihaknya pun juga menceritakan temuan kendala pembangunan PLTA Sungai Kayan mengungkapkan bahwa telah selesai diatas kepada TribunKaltara.com.
"Sudah kami proses, di Kehutanan Provinsi, rencana targetnya satu-dua bulan, sudah selesai, kami mau membuat, badan jalan," ucapnya Rabu (13/10/2021).
"Pembebasan sudah selesai, jadi tinggal, konstruksinya, dan kami lanjut konstruksi jembatan, dan jalan yang keluar dari BPKH panjangnya 4,2+3, sekitar 12 kilo," tambahnya.
Lebih lanjut, Khaeroni pun ilustrasikan sedikit konstruksi pembangunan jalan dari PU Long Bia menuju fasiltas umum Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
"Sebelum bendungan 1 itu, ada yang diluar di IPPKH itu, APL itu akan segara kita buka, karena itu sudah bebas, tinggal tunggu selesai izin tebangnya saja, kita bisa buat konstruksi badan jalan," tutupnya.
Pada saat bersamaan Khaeroni, belum bisa memberikan keterangan lanjut terkait izin peledakan dan pembelian, penyimpanan masih menunggu keputusan pusat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Rabu 13 Oktober 2021, BMKG Prediksi Kabupaten Bulungan Hujan Petir Malam Ini
"Bahan peledaknya belum ada saya pakai, kontraktor yang sudah ada, sudah kami kontrak, sekarang advice pembangunan gudang itu, tunggu izin dari pusat," terangnya.
Khaeroni memberitahui untuk Kontraktor pembangunan PLTA Sungai Kayan menggunakan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Dahana (Persero)
"Jadi pembelian pengadaannya dia, tapi untuk pengerjaannya seperti driling blasting itu, pakai kontraktor lokal, company umum, setelah dapat izin kami melakukan peledakan di hulu," jelasnya.
Diketahui juga, meskipun tahapan perizinan mengalami proses yang panjang salah satunya adalah perizinan menebang pohon hutan.
"Seperti perizinan tebang, itu harus hitung dulu dilapangan, croosing, sekitar 100 hektar lebih harus dihitung dulu jumlah, tanaman, jenis tanaman, dan kita laporkan ke dinas kehutanan," ucapnya.
"Jadi dinas kehutanan berikan tugas pengecekan ke lapangan, minta suruh bikin tabel, dan penempatan pakai barcode, setelah itu pengecekan lagi, baru terbit izin dan prosesnya cepat hanya 2 bulan sudah selesai," tambahnya kepada TribunKaltara.com.
Setelah prosedur kelengkapan selesai, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) selanjutnya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan apabila diberi izin maka pihaknya akan melaksanakan pembangunan tersebut.
"Nanti ada peninjauan sekali lagi, dari dinas kehutanan, baru dikeluarkan izin, untuk izin di kementrian itu IPPKH, secara persyaratan teknis, legal, terpenuhi di kementrian kehutanan, waktu itu izinya dilimpahkan ke BKPN, sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan izin," katanya Khaeroni.
Sebelumnya, Khaeroni sudah melakukan ajuan pertanyaan sejak 2019 untuk perizinan langkah proyek PLTA Sungai Kayan.
"Saya dari tahun 2019-2020 setiap tahun saya mengajukan, pertanyaan izin saya yang belum terbit dan itu sudah dijawab secara surat resmi dari Kementrian Kehutanan," tegasnya.
Isi surat dari Kementrian Kehutanan izin Pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Sungai Kayan sudah memenuhi syarat dan bisa dilaksanakan.
Baca juga: Bersamaan Perayaan Hari Jadi Ke 231 Tanjung Selor, BPR Bank Bulungan Ganti Nama dan Gedung Baru
"Jadi proses persyaratan, perizinan sudah terpenuhi, jadi kendala kami belum bisa melakukan kegiatan, konstruksi bendungan ini adalah izin pinjam pakai," pungkas Khaeroni.
Hal ini disebabkan pembangunan bendungan dan jalan akses mencapai 7 kilo meter itu berada pada kawasan hutan lindung.
"Begitu juga laporan ke ptsp berprogres, apapun yang saya laporkan itu satwal lapangan dan kendalanya juga kami sampaikan karena itu menjadi rujukan," bebernya.
Sementara itu, Khaeroni bersama timnya sedang menyiapkan mobilisasi alat berat untuk kelokasi pembangunan konstruksi badan jalan bersama kontraktor lokal dalam waktu dekat ini.
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi