Berita Pemprov Kaltara

Rapat Evaluasi Pajak Bahan Bakar Roda Dua, Bapenda Kaltara Akui Pandemi Covid-19 Jadi Kendala

Bapenda Kaltara mengakui pandemi Covid-19 cukup berpengaruh dan menjadi kendala dalam wajib pungut (wapu) pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Editor: Amiruddin
Foto: DKISP Kaltara
Suasana rapat evaluasi wajib pungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Provinsi Kaltara mengakui pandemi Covid-19 cukup berpengaruh dan menjadi kendala dalam wajib pungut (wapu) pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Pemugutan Pajak Daerah Lainnya, Bapenda Provinsi Kaltara, Syamsuddin usai melaksanakan rapat evaluasi wapu pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Ungkap Momen Satu Helikopter Dengan Presiden Jokowi

“Kendala wapu bahan bakar roda dua ini sangat terlihat saat masuknya pandemi Covid-19 di Kaltara. Wapu pajak mengalami penurunan,” ujar Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan, secara spesifik keluhan maupun kendala hanya diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dinilai jadi kendala utama.

Wapu pajak bahan bakar kendaraan bermotor sendiri bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltara.

“Meskipun sempat terkendala di awal masuknya pandemi Covid-19, saat ini wapu pajak bahan bakar kendaraan bermotor berangsur-angsur mulai membaik dan stabil,” terangnya.

Baca juga: Bulan Depan, Gubernur Zainal Arifin Paliwang Pastikan Presiden Joko Widodo Kembali Kunjungi Kaltara

Menurut Syamsuddin berdasarkan data pembayaran tahun 2021, tingkat pembayaran terhadap 13 wajib pajak di Kaltara khususnya bahan bakar kendaraan bermotor sudah bagus dan stabil.

“Dari hasil rapat evaluasi menuju akhir tahun 2021, kita juga melihat prospek ke depannya, jika ada penurunan akan ditingkatkan dan tetap menjaga kestabilan wapu pajak,” tutupnya. (DKISPKaltara)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved