Berita Nunukan Terkini
Soal 2 WNA yang Diamankan, Imigrasi Klas II Nunukan Akui Belum Dapat Jawaban dari Kedubes Pakistan
Soal 2 WNA yang diamankan, Imigrasi Klas II TPI Nunukan akui belum dapat jawaban dari Kedubes Pakistan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Soal 2 WNA yang diamankan, Imigrasi Klas II TPI Nunukan akui belum dapat jawaban dari Kedubes Pakistan.
Hingga kini Imigrasi Klas II TPI Nunukan belum mendapat jawaban dari Kedutaan Besar (Kedubes) Pakistan mengenai status 2 WNA yang diamankan di Kecamatan Sebatik, pada Sabtu (10/7/2021)
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Nunukan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Secara Simbolis
"Belum ada jawaban dari Kedubes Pakistan sampai hari ini. Dua WNA itu butuh pengakuan mengenai statusnya mereka dari Kedubes," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Senin (25/10/2021), sore.
Diketahui kedua WNA berjenis kelamin pria itu, berinisial ZS (24) dan YB (25).
Dua WNA itu saat ini masih berada di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Menurut dia, sebelumnya Imigrasi Nunukan berencana untuk menyerahkan dua WNA itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) di Jakarta.
Namun, kata Washington, hingga kini dirinya belum bisa memutuskan hal itu, sebab belum ada tindak lanjut yang diterima hingga saat ini.
"Mau tidak mau ya tetap kami tangani untuk pembiayaan selama berada di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Utamanya biaya konsumsi mereka harus disediakan," tuturnya.
Baca juga: Terima Info Konsulat RI Tawau, BP2MI Nunukan Beber Ada Deportasi Ratusan PMI Lagi Dalam Waktu Dekat
Dan saat ini pihak Washington sedang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait penanganan 2 WNA Pakistan itu.
"Nanti kami bicarakan dulu dengan Kakanwil mengenai pemindahan 2 WNA itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 WNA itu masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Juli melalui Bandara Soekarno Hatta.
Keduanya menggunakan visa investor jenis C314 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlaku selama 2 tahun.
Baca juga: Swab PCR 16 PMI Tinggal di Rusunawa Positif Covid-19, KKP Nunukan Langsung Rujuk ke Rumah Sakit
Sesuai ketentuan yang berlaku bagi WNA, seharusnya diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan ketibaan mereka kepada Imigrasi setempat sebelum melakukan perjalanan di dalam wilayah Indonesia.
Penulis: Febrianus Felis
Upah tak Sesuai UMK, Demo dan Mogok Kerja Dilakukan Ribuan Buruh PT SIL-SIP Nunukan, Ini Kata DPRD |
![]() |
---|
Listrik Diputus, 3 Bayi di RSUD Nunukan Kritis, Operasi Pakai Senter, PLN Belum Bisa Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Upah tak Sesuai UMK, Ribuan Buruh Sawit PT SIL-SIP di Desa Sebakis Demo dan Ancam Mogok Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal |
![]() |
---|
Satpol PP Nunukan Beber Persoalan Pengganggu Trantibum, Minta Kerjasama Masyarakat dan Stakeholder |
![]() |
---|