Berita Nunukan Terkini

Terbukti Aniaya Anak Buahnya, AKBP Syaiful Resmi Dicopot Jadi Kapolres Nunukan, Ini Posisi Barunya 

Terbukti menganiaya anak buah, AKBP Syaiful Anwar dicopot jabatannya sebagai Kapolres Nunukan. Ini jabatan barunya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
AKBP Syaiful Anwar\ 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Terbukti menganiaya anak buah, AKBP Syaiful Anwar dicopot jabatannya sebagai Kapolres Nunukan.

Gegara hal itu, pria berpangkat Kombes itu kini dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan pencopotan AKBP Syaiful Anwar tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bernomor ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

Baca juga: Kemungkinan AKBP SA Kembali Jabat Kapolres Nunukan, Berikut Pernyataan Kabid Humas Polda Kaltara

"Proses pemeriksaan sudah selesai dan surat mutasinya juga sudah kelaur. Terhadap yang bersangkutan (Syaiful Anwar) dimutasi Pamen Yanma di Mabes Polri. Mutasi itu dilakukan dalam rangka evaluasi jabatan," kata Kombes Pol Budi Rachmat kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Selasa (02/11/2021), pukul 09.30 Wita.

Sementara, Rachmat mengaku untuk korban penganiayaan itu, Brigadir SL tetap bertugas di Polres Nunukan.

Baca juga: Pemeriksaan Belum Dilakukan, AKBP SA & Brigadir SL Masih Perjalanan dari Nunukan ke Mapolda Kaltara

"Surat mutasi Brigadir SL yang ditandatangani oleh AKBP Syaiful Anwar saat itu, memuat mutasi Brigadir SL dari TIK Polres Nunukan ke Polsek Krayan Selatan, kan sudah dibatalkan. Jadi tetap di Polres Nunukan," ucapnya.

Mengenai posisi Kapolres Nunukan akan diisi oleh AKBP Ricky Hadiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditpaminal Bidpropam Polda Kaltara.

Tangkapan layar video viral pemukulan AKBP SA terhadap Brigadir SL yang berlangsung di Aula Polres Nunukan pada Kamis lalu (21/10/2021).
Tangkapan layar video viral pemukulan AKBP SA terhadap Brigadir SL yang berlangsung di Aula Polres Nunukan pada Kamis lalu (21/10/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/ Tangkapan Layar)

Sebagai bentuk imbauan agar hal serupa tidak terjadi lagi, Rachmat menegaskan kepada para Kapolres di satuan Polda Kaltara untuk tidak melakukan tindakan berlebihan kepada masyarakat dan anggota Polri.

Baca juga: Kapolres Nunukan AKBP SA Diperiksa Bidpropam Polda Kaltara, Kapolda Ambil Alih Tugas Jabatan

"Ada mekanisme yang harus dilaksanakan oleh seorang Kapolres dalam menindak anak buah. Kapolres adalah Ankum penuh, dia bisa memberikan teguran lisan atau tertulis, tindakan fisik seperti push up, bahkan bisa sampai pemecatan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved