Berita Kaltara Terkini
Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Sebuku, Tunggu Izin IMB, Usman: Minimal UGD Sudah Layani Masyarakat
Layanan kesehatan Rumah Sakit Pratama buat masyarakat yang ada di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, masih menunggu beberapa surat perizinan.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Layanan kesehatan Rumah Sakit Pratama buat masyarakat yang ada di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, masih menunggu beberapa surat perizinan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara Usman, yaitu tentang Izin Membuat Bangunan (IMB).
"Alat kesehatan sudah siap digunakan, kemudian staf dan Pelaksana Tugas (Plt) dan dokter dirumah sakit itu sudah ada, sehingga sudah boleh layani masyarakat, cuman surat perizinan bangunan, sertifikat tanah masih dalam tahap proses pengerjaan," ungkapnya Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Di Sebuku, Wagub Kaltara Yansen TP Perintahkan Rumah Sakit Pratama Segera Dioperasikan
Lebih lanjut, Usman menjelaskan perizinan mendirikan bangunan Ruma Sakit Pratama di Sebuku adalah wewenang dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.
"Kalau urusan administrasi perizinan bangunan sudah selesai di Pemkab Nunukan, maka kami dari Operasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Kaltara lakukan verifikasi data dengan cara langsung kunjungi ke lokasi rumah sakit tersebut," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kaltara Dorong Rumah Sakit Pratama Sebuku Segera Diaktifkan, Bisa Layani Sampai Daerah Kabudaya
Usman minta RS Pratama di Sebuku, Kabupaten Nunukan, minimal sudah buka layanan Instalasi Gawat Darurat bagi masyarakat setempat.
"Minimal Unit UGD sudah beroperasi, sehingga masyarakat di kawasan daerah kecamatan sekitarnya seperti, Sei Menggaris dan Tulin Onsoi dan Sembakung dapat dengan cepat berobat," ucapnya.

Mengenai rencana beri bantuan anggaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, untuk bangunan fisik RS Pratama di Sebuku, Usman menilai itu adalah kewenangan mutlak milik Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Rumah Sakit Pratama Sebuku Nunukan Belum Beroperasi, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Serius
"RS Pratama itu kewenangannya milik pemerintah Kabupaten Nunukan, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara hanya bisa berikan bantuan sosial, karena urusan bantuan anggaran itu bukan ranah kami," ungkapnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi