Breaking News:

Berita Tarakan Terkini

Gelar Jumpa Pagi, Pemkot Tarakan Evaluasi Pencapaian Pajak dan Retribusi Daerah

Untuk kali pertamanya, setelah ditetapkan Kota Tarakan berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumpa Pagi di lingkungan Pemkot.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO/HUMAS TARAKAN
Setelah ditetapkan Kota Tarakan berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), digelar Jumpa Pagi di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan digelar, Selasa (2/11). 
Tarakan Smart City
Tarakan Smart City (TribunKaltara.com)

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Untuk kali pertamanya, setelah ditetapkan Kota Tarakan berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumpa Pagi di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan digelar, Selasa (2/11).

Pada jumpa pagi yang dipimpin langsung Wali Kota Tarakan dr.H.Khairul, M.Kes membahas beberapa hal.  Di antaranya evaluasi terhadap capaian pendapatan dari pajak dan retribusi daerah.

Wali Kota yang juga didampingi oleh Wakil Wali Kota Effendhi Djuprianto, Sekretaris Daerah Hamid Amren dan para Asisten ini menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah membantu pencapaian target pendapatan daerah.

Untuk kali pertamanya, setelah ditetapkan Kota Tarakan berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumpa Pagi di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan digelar, Selasa (2/11).
Untuk kali pertamanya, setelah ditetapkan Kota Tarakan berada di level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumpa Pagi di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan digelar, Selasa (2/11). (HO/HUMAS TARAKAN)

“Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), upaya yang dapat dilakukan, dengan terus menyosialisasikan kepada masyarakat, bekerja sama dengan Ketua RT, Babinsa, dan rumah ibadah untuk melakukan pembayaran,” beber Khairul.

Baca juga: Wali Kota Tarakan Khairul Sebut Lokasi Kebakaran Akan Ditata, Beber Ada Santunan Hingga Rp 1,5 Juta

Sebagaimana diketahui, mulai 1 November hingga 30 Desember 2021, Pemerintah Kota Tarakan menyelenggarakan program keringanan pembayaran PBB.

Pajak lainnya, seperti pajak sarang burung walet, reklame, hotel dan rumah makan, serta lainnya juga turut di evaluasi pencapaiannya.

Hal lain yang turut dibahas, pencapaian vaksinasi Covid-19, progres raperda, dan beberapa hal lain yang disampaikan pimpinan erangkat daerah. (adv)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved