Opini

Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945 – Refleksi Arah Perjalanan Bangsa

SEJAK bergulirnya era reformasi, UUD 1945 telah diamandemen empat kali. Kini kembali mengemuka wacana amandemen kelima, sebagai momentum refleksi.

Editor: Sumarsono
DOK/TRIBUNKALTIM
Aji Mirni Mawarni 

Catatan Aji Mirni Mawarni *)

TRIBUNKALTARA.COM - SEJAK bergulirnya era reformasi, UUD 1945 telah diamandemen empat kali. Kini kembali mengemuka wacana amandemen kelima, sebagai momentum refleksi dan koreksi arah perjalanan bangsa.

Ketua MPR RI menyebut, idealnya, konstitusi yang kita bangun adalah konstitusi yang 'hidup', sehingga mampu menjawab segala tantangan zaman.

Konstitusi yang 'bekerja', yang benar-benar dirujuk dan dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Dari Diskusi Bersama Ketua DPD RI La Nyalla, Usulkan DPD Bisa Usung Capres hingga Amandamen UUD 1945

Saya sependapat dengan pandangan itu. Untuk mewujudkannya, diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang disusun dalam momentum strategis amandemen kelima UUD 1945.

PPHN yang bersifat filosofis dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara.

Baca juga: Kunjungi Kantor Tribun Kaltara, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Usulkan Ada Capres dari DPD

PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan rencana strategis dan rencana pembangunan yang lebih bersifat teknokratis.

Selain PPHN, amandemen kelima merupakan momentum penguatan kelembagaan DPD RI. Mengapa DPD RI harus diperkuat?

Kami mengakui eksistensi DPD RI belum sekuat DPR RI. DPD hanya berwenang mengajukan RUU tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan SDA, serta seluk beluk hubungan pusat dan daerah.

DPD RI hanya ikut membahas usulannya pada tingkat pertama, tidak sampai tahap akhir. DPD tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan usulan tersebut menjadi UU.

Baca juga: Bergulir Wacana Amandemen UUD 1945 dan Presiden Tiga Periode, Ini Reaksi Waketum Partai Demokrat

DPD RI hanya bisa memberikan pertimbangan, tanpa bisa ikut memutuskan.

Besar harapan publik agar DPD benar-benar bisa memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. Namun proses legislasi dari model bipartit menjadi tripartit belum terealisasi sepenuhnya.

DPD RI harus mendapatkan penguatan fungsi dan kewenangan dalam ranah legislasi, pengawasan, dan budgeting.

Amandemen UUD 1945 diperlukan untuk menyelesaikan masalah kelembagaan. Jangan sampai terjadi diskriminasi peran dalam kamar legislasi RI (MPR-DPR-DPD).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved