Berita Tarakan Terkini
Pedagang yang Nekat Masih Pakai Timbangan Tak Layak Pakai, Bakal Dapat Sanksi Pidana
Sanksi menanti bagi pelaku usaha Tarakan yang masih menggunakan alat ukur tidak layak pakai.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sanksi menanti bagi pelaku usaha yang masih menggunakan alat ukur tidak layak pakai.
Ini disampaikan Hari Wijaya, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan kepada TribunKaltara.com.
Sanksinya sendiri yakni bisa dikenakan pidana melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Baca juga: Pemprov Kaltara Gelar Temu Usaha Kemitraan, Tingkatkan Kerja Sama BUMDES dengan Pelaku Usaha
"Kalau tidak melakukan tera bisa melanggar UU Perlindungan Konsumen. Karena itu kami imbau seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat timbang baik pedagang, pos pembelian yang menggunakan alat timbang wajib menggunakan tera di alat timbangnya," jelas Hari.
Adapun sanksi pidananya bisa sampai 4 tahun ancaman penjara karena merugikan konsumen.
Baca juga: Berbagi Ilmu Seputar Kopi, Cara Komunitas di Malinau Merawat Relasi Sesama Pelaku Usaha
Lebih lanjut Hari menjelaskan, dua kategori untuk kegiatan tera ulang pada alat ukur.
Pertama jika tidak sesuai karena rusak dan masih bisa diperbaiki maka akan dibantu untuk perbaikan dengan mengeluarkan biaya yang nantinya menjadi PAD Kota Tarakan.

"Kami punya teknisi yang bisa memperbaiki. Kalau masih bisa diperbaiki ya disarankan perbaiki," jelasnya.
Nantinya setelah dilakukan perbaikan sebagai bukti, akan diberikan tanda segel bahwa alat ukur atau alat timbangan masih layak digunakan.
Sementara kategori kedua, jika sudah tak layak diperbaiki, maka tidak lagi boleh dipergunakan pemiliknya.
"Kalau yang sudah tidak layak, tidak bisa diperbaiki. Tidak boleh dipakai karena itu melanggar ketentuan. Makanya imbauannya kalau ada timbangan rusak, sebaiknya jangan digunakan karena bisa merugikana baik pelaku usaha maupun konsumen," tegasnya.
Adapun kategori tidak layak indikatornya dijelaskan Hari di antaranya, pertama tidak sesuai dengan berat barang yang ditimbang.
Baca juga: Dilaksanakan 2 Hari, DKUKMP Tarakan Lakukan Sidang Tera Ulang, Sasar 150 Pedagang di Pasar Tenguyun
Kedua, jarumnya tidak bisa menunjukkan posisi yang tepat atau selalau berubah.
"Itu dipengaruhi alat yang di dalam, pernya lemah sudah tidak bisa dipakai. Sudah berkarat sehingga perlu dilakukan tera atau dicek atau kalibrasi," jelasnya.
Untuk itu setiap pedagang disarankan memiliki cadangan alat ukur. Itupun keduanya harus dilakukan tera.