Berita Kaltara Terkini

Tunggu PLTA Sungai Kayan, Gubernur Kaltara Siapkan Alternatif Sumber Energi untuk KIPI

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang mengungkapkan opsi lain terkait sumber energi KIPI Tanah Kuning - Mangkupadi

Kolase TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang dan jalan akses menuju Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, lokasi rencana proyek KIPI Tanah Kuning Mangkupadi (Kolase TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara Zainal Paliwang mengungkapkan opsi lain terkait sumber energi untuk kebutuhan pasokan ke kawasan industri dan pelabuhan internasional atau KIPI Tanah Kuning - Mangkupadi.

Berdasarkan hasil rapat bersama Menko Marves Luhut Panjaitan dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, pihaknya menyimpulkan tidak mungkin menanti PLTA Sungai Kayan jadi pemasok utama energi KIPI.

Pasalnya jika hanya mengandalkan PLTA Sungai Kayan sebagai pemasok utama KIPI, maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Oleh sebab itu, kata Zainal Paliwang, diperlukan sumber energi lain, sembari menunggu proyek PLTA Sungai Kayan rampung.

Menurut Gubernur Zainal Paliwang, sumber energi lain dipastikan berasal dari sumber energi hijau seperti tenaga surya.

Kendati demikian, ia tidak merinci lebih lanjut besaran energi yang dihasilkan tenaga surya untuk keperluan KIPI.

"Kalau untuk PLTA ini dia prosesnya lama, membuat bendungan itu tidak 1-2 tahun tapi bisa 4-5 tahun," kata Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Soal PLTA Sungai Kayan, Luhut Ancam Cabut Izin Investasi jika Tidak Langsung Kerja

"Jadi selama menunggu itu, kita siapkan tenaga energi hijau lainnya, ada tenaga surya," ucapnya menambahkan.

Selain itu, Gubernur Zainal Paliwang juga menyampaikan, bila nanti peletakan batu pertama oleh Presiden RI Joko Widodo selesai dilakukan, pihak pemerintah memberikan waktu satu tahun bagi perusahaan untuk menunjukan progres pembangunan di KIPI.

Andai tidak ada progres, maka tiga perusahaan yang saat ini masuk untuk mengelola KIPI yakni PT KIPI, PT KPP dan PT ISS terancam dicabut izinnya.

"Kita beri waktu tiga perusahaan itu satu tahun, kalau tidak ada kemajuan kita cabut.

Kalau tidak ada progres dalam waktu satu tahun akan kita cabut," ungkap Zainal Paliwang.

Baca juga: Investasi di PLTA  Kayan Masih Berproses, Tunggu Finalisasi Naskah Perjanjian Kerja Sama

Sebagai informasi, PLTA Sungai Kayan belum menunjukan progres pembangunan yang berarti, investor PLTA Sungai Kayan yakni PT KHE mengaku masih membutuhkan satu izin lain yakni IPPKH dari BKPM, untuk mempercepat progres pembangunan bendungan PLTA.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved