Berita Kaltara Terkini
Disdikbud Kaltara Sebut Akhir Tahun Tetap Libur, Minta Siswa Liburan di Rumah
Disdikbud Kaltara menyampaikan pada saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diberlakukan,dan diliburkan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Disdikbud Kaltara menyampaikan pada saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diberlakukan, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) akan diliburkan.
Pelaksanaan PPKM Level 3, diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia menjelang akhir tahun 2021 guna mencegah meningkatnya mobilitas penduduk saat masa liburan akhir tahun.
Menurut Kepala Disdikbud Kaltara Teguh Henri Sutanto, kegiatan PTM akan libur seiring dengan libur semester berdasarkan jadwal kalender akademik.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Tana Tidung Laksanakan Evaluasi PTM, Dilakukan Bertahap Dimulai dari SMA
"Level 3 ini nanti kita tetap ada libur akhir tahun," kata Teguh Henri Sutanto, Minggu (5/12/2021).
"Karena kebetulan, tanggal 25-30 Desember sudah liburan semester sesuai kalender akademik," tambahnya.
Baca juga: Evaluasi PTM di Kabupaten Tana Tidung, Sasar Dua Sekolah Menengah Atas, Berikut Penjelasannya
Teguh menyampaikan, tidak akan ada pengunduran jadwal pembagian rapor siswa saat PPKM Level 3 diberlakukan.
"Tidak ada pengunduran, untuk pembagian rapor, kalau sudah jadwalnya dibagikan ya dibagikan," terangnya.

Kendati siswa nantinya memasuki masa libur semester, Teguh mengimbau, agar kegiatan libur dilaksanakan di rumah dan tidak untuk berpergian ke luar daerah.
Hal yang sama juga berlaku bagi para guru, menurut Teguh, para guru tidak diperkenankan mengambil cuti kecuali untuk keperluan mendesak.
Baca juga: Pelajar Alami Learning Loss Akibat Pandemi, Anggota Komisi X DPR Dorong Intensitas PTM Ditingkatkan
"Tetapi kita imbau, siswa liburan di rumah, untuk guru tidak boleh untuk cuti," katanya.
"Memang guru cutinya di hari libur sekolah, tapi karena ini ada larangan berpergian tidak boleh cuti," terangnya.
"Kecuali kalau ada alasan penting seperti istri melahirkan atau merawat orang sakit, untuk sanksi tentu nanti ada kalau ada yang melanggar," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi