Berita Tana Tidung Terkini

Bupati Ibrahim Bakal Proses Hukum Oknum yang Klaim Lahan Pusat Pemerintahan KTT: Tanya Kepala Desa

Rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sudah di depan mata. Yang mana, peletakan batu pertama direncanakan pada tahun 2022.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Rencana pembangunan pusat pemerintahan yang berada di kawasan Bundaran. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sudah di depan mata. Yang mana, peletakan batu pertama direncanakan pada tahun 2022 mendatang.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, pengurusan lahan pusat pemerintahan ini telah melewati proses yang cukup panjang hingga membuahkan hasil yang luar biasa.

Tentunya mencapai tahap tersebut, tidaklah mudah. Sebelumnya, beberapa masyarakat Tana Tidung yang mengaku memiliki lahan di kawasan pusat pemerintahan itu, menolak rencana pembangunan tersebut.

Baca juga: Soal Pembangunan Pusat Pemerintahan, Bupati Ibrahim Tak akan Letakan Batu Pertama Jika Belum Tuntas

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak diam. Ibrahim sampaikan, akan memproses hukum bagi oknum yang mengklaim lahan tersebut.

Dia tegaskan, akan menindaklanjut jika ada kepala desa yang berani mengeluarkan surat di atas hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Baca juga: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Prioritaskan Pembangunan Pusat Pemerintahan, Begini Penjelasannya

Dia menambahkan, kepala desa tidak boleh mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah di atas HGU perusahan, sejauh izin HGU tersebut belum dicabut.

"Ada ndak surat keabsahan mereka memiliki (lahan) di situ. Saya juga akan menanyakan kepada kepala desa-kepala desa yang mengeluarkan surat di atas HGU perusahaan itu. Bisa kita pindanakan nanti," ujarnya.

Rencana pembangunan pusat pemerintahan yang berada di kawasan Bundaran.
Rencana pembangunan pusat pemerintahan yang berada di kawasan Bundaran. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Dia menerangkan, jalan yang ada di kawasan pembangunan pusat pemerintahan, baru mulai dikerjakan Bupati sebelumnya sekira tahun 2012, 2013, dan 2014.

"Itu baru dibuka jalannya. Jadi kapan mereka memilikinya itu? Itu kan merupakan HGU dan HTI (hutan tanaman industri) milik Adindo.

Baca juga: APL Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung Diusulkan Ditambah 600 Hektare, Hendrik Siap Dukung

Jadi tidak ada. Yang di sana dulu, adanya hanya jalan Adindo saja," terangnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Tana Tidung itu mempersilahkan dan membuka ruang yang lebar, jika para pengklaim memiliki legalitas lahan yang jelas.

"Negara ini negara hukum, ada tempat mengadu. Tidak mesti harus mempropaganda, dengan bukti saja," tandasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved