Berita Malinau Terkini

PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal Diterapkan, Bupati Malinau: Penyesuaian Menunggu Revisi Aturan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 serentak batal diterapkan.Bupati Malinau: Penyesuaian Menunggu Revisi Aturan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (7/12/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 serentak batal diterapkan.

Diberitakan TribunKaltara.com, Kebijakan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin malam (6/12/2021).

Pemerintah RI akan merevisi Surat Edaran (SE) dan Intruksi Mendagri terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Tak Jadi Diterapkan, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan: Prokes Tetap Diperketat

Menanggapi hal tersebut, Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengatakan penyesuaian dilakukan sesuai regulasi terkait.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu perubahan Intruksi Mendagri 62/2021 yang sebelumnya dijadikan dasar rencana PPKM level 3 serentak.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Tidak Jadi Diterapkan Serentak di Seluruh Daerah, Berikut Alasannya

"Sebelumnya, rencana pemberlakuan PPKM serentak berdasarkan Intruksi Mendagri 62/2021. Kita masih menunggu revisi aturannya," ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Penerapan PPKM pada saat Nataru akan diberlakukan sesuai hasil asesmen situasi pandemi Covid-19 di masing-masing wilayah.

Pengendalian orang keluar masuk jelang hari besar keagamaan di Pos Batas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu
Pengendalian orang keluar masuk jelang hari besar keagamaan di Pos Batas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Pemerintah akan menyesuaikan kategori PPKM wilayah berdasarkan hasil asesmen Kementerian Kesehatan RI. Aturan mengenai perubahan aturan tersebut akan dirinci melalui Intruksi Mendagri dan SE Satgas Covid-19 RI.

"Nanti akan kita pelajari aturan teknisnya terkait perubahan regulasinya nanti. Nanti aturan tersebut akan disosialisasikan jika memang ada perubahan," ungkap Wempi W Mawa.

Baca juga: PPKM Level 3, Wali Kota Tarakan Sebut ASN Bisa Dikendalikan: Yang Sulit Redam Keinginan Masyarakat

Menurutnya, selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah daerah Malinau akan terus mengawasi dan melakukan upaya pengendalian untuk menekan kasus Covid-19 di daerah.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved