Berita Kaltara Terkini

Keberatan KI tak Lanjutkan Sidang soal Pencemaran Sungai Malinau, Ini Langkah Jatam Kaltara

Keberatan Komisi Informasi (KI) Kaltara tak lanjutkan sidang soal pembukaan data pencemaran Sungai Malinau, ini langkah Jatam Kaltara.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Jatam Kaltara, Andry, pemohon dalam sidang keterbukaan informasi yang menggugat Kapolda Kaltara membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Malinau akibat jebolnya kolam limbah batu bara pada Februari lalu. (Kanan) Ketua Majelis Komisioner Abdul Wahab, memimpin sidang keterbukaan informasi. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Keberatan Komisi Informasi (KI) Kaltara tak lanjutkan sidang soal pembukaan data pencemaran Sungai Malinau, ini langkah Jatam Kaltara.

Pihak Komisi Informasi Kaltara memutuskan tidak melanjutkan sidang keterbukan informasi dengan Nomor 001/REG-PSI/VIII/2021, yang bertempat di Kantor Komisi Informasi Kaltara, Rabu (8/12/2021).

Majelis Komisioner dalam sidang keterbukaan informasi memutuskan, gugatan Andry selaku Pemohon kepada Kapolda Kaltara untuk membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Malinau kepada publik, bukan menjadi ranah komisi.

Baca juga: Soal Investigasi Pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara Putuskan tak Lanjutkan Sidang

Lantaran, tujuan gugatan yakni kepada Kapolda adalah pejabat publik dan bukan badan publik sebagaimana kewenangan Komisi Informasi.

Pemohon yang juga Koordinator Jatam Kaltara ini mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Komisioner.

Menurutnya, berdasarkan UU 14 tahun 2008, Kapolda dapat diajukan sebagai Termohon dalam sidang keterbukaan informasi.

"Kalau sesuai dengan UU Nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 1 Badan Publik ialah lembaga eksekutif legislatif yudikatif dan badan lain, atau seluruh anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara," kata Andry.

"Sedangkan menurut kami, Kapolda itu asal anggarannya juga dari anggaran pendapatan belanja negara, jadi ini yang tidak mereka baca, ada ketentuan atau di sini yang anggarannya dari anggaran pendapatan belanja negara," terangnya.

Ia mengaku akan menggugat hasil keputusan sidang keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Kaltara ini ke PTUN Samarinda.

Saat ditanyakan apakah akan melakukan pengajuan gugatan ulang dengan tujuan gugatan kepada Polda Kaltara, Andry mengaku akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan rekan-rekannya di Jatam Kaltara.

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Usulkan UMK 2022 ke Gubernur Kaltara Naik Rp 155 Ribu, Berikut Perubahannya

"Kami akan laporkan Komisi Informasi ini ke PTUN Samarinda di Kaltim," ujarnya.

"Kalau itu, saya akan berembug dengan teman-teman semua, tapi untuk hasil ini kita akan lanjut ke PTUN," tuturnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi dari hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian sangat penting, mengingat sumber air baku adalah hajat hidup banyak orang.

"Dampak limbah ini tidak hanya dirasakan oleh generasi sekarang, tapi juga oleh generasi anak cucu yang akan datang, jadi kalau memang tercemar, kita harus tahu detailnya tercemarnya itu seperti apa," tuturnya.

Komisi Informasi Kaltara Putuskan tak Lanjutkan Sidang

Soal gugatan keterbukaan hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara putuskan tidak lanjutkan sidang.

Soal gugatan keterbukaan hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara putuskan tidak lanjutkan sidang.

Komisi Informasi Kaltara memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang keterbukaan informasi yang dilayangkan oleh Andry kepada Kapolda Kaltara.

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Usulkan UMK 2022 ke Gubernur Kaltara Naik Rp 155 Ribu, Berikut Perubahannya

Sebelumnya, Andry yang juga berasal dari Jatam Kaltara selaku Pemohon, menggugat Kapolda Kaltara agar membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Malinau, imbas jebolnya tanggul kolam limbah batubara milik PT KPUC pada Februari lalu.

Dalam sidang keterbukaan informasi yang dipimpin oleh Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis Komisioner, dan Musnaim serta Jahar Hamid sebagai anggota Majelis Komisioner, memutuskan sidang dengan Nomor 001/REG-PSI/VIII/2021 selesai dan tidak dilanjutkan.

Majelis Komisioner berkesimpulan, gugatan Andry kepada Kapolda Kaltara bukanlah ranah dan wewenang Komisi Informasi Kaltara untuk melakukan persidangan.

Mengingat yang digugat oleh Andry ialah Kapolda, yang dipandang Komisi Informasi Kaltara sebagai pejabat publik atau individu.

Menurut Abdul Wahab, Komisi Informasi Kaltara berdasarkan UU Komisi Informasi, hanya berwenang melaksanakan sidang keterbukaan informasi bila pihak Termohonnya ialah badan publik.

Baca juga: Apresiasi PBFSI, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Harap Terus Lahirkan Atlet Binaraga

"Karena inikan ditujukan kepada Kapolda, Kapolda ini kan pejabat publik," kata Abdul Wahab, Rabu (8/12/2021).

"Kalau kedudukan Pemohon tidak masalah, siapa saja yang menginginkan dan meminta informasi, tapi minta informasinya kepada badan publik, bukan individu," terangnya.

"Karena kalau yang ditujukan itu individu, itu bukan tugas kita, itu tugas pengadilan lainnya," tambahnya.

Pihak Komisi Informasi Kaltara pun mempersilakan Andry sebagai pemohon, bila ingin mengulangi proses pengajuan gugatan keterbukaan informasi.

Baca juga: Pengurus Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia Dilantik, Ini Harapan Wagub Kaltara Yansen TP

Pihaknya mengingatkan agar tujuan gugatan nantinya ditujukan kepada badan publik yakni Polda Kaltara.

"Tapi kami sampaikan, kalau pemohon mau silakan bisa mengurus kembali dengan persyaratan-persyaratan yang diminta," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved