Berita Tarakan Terkini
Libatkan Polisi Lintas Provinsi, Pelaku Penikaman di Tarakan Ditangkap saat Menuju Etikong
Libatkan polisi lintas provinsi, Tim Satreskrim Polres Tarakan menangkap KS, tersangka penikaman hingga tewas di THM, beberapa waktu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Libatkan polisi lintas provinsi, Tim Satreskrim Polres Tarakan menangkap KS, tersangka penikaman hingga tewas di THM, beberapa waktu lalu .
Satu tersangka yang terlibat dalam kasus penikaman warga Pamusian di salah satu Tempat Hiburan Malam ( THM) berinisial KS berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.
Untuk mencari tersangka KS, Satreskrim Polres Tarakan dibantu Polres Malinau, Polres Nunukan, Polresta Pontianak dan Polresta Ketapang.
Baca juga: Cerita Yosef Benyamin Yembise, Adik Eks Menteri Jokowi, Ciptakan 2 Lagu Saat Tugas di Lapas Tarakan
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengungkapkan perjalanan panjang pelarian KS, pelaku yang awalnya diduga melakukan penikaman terhadap seorang warga Pamusian di THM pada Kamis (25/12/2021) lalu.
“Kami melakukan penyelidikan dan pencarian informasi. Dan kami meluaskan pencarian dan penyelidikan sampai ke wilayah Malinau dan kami dibantu Polres Malinau dalam mengidentifikasi KS ini,” ujarnya.
Ternyata kata IPTU Muhammad Aldi, tersangka KS pernah berada di Malinau menemui saudaranya yang bekerja di sana. Dan atas bantuan saudaranya tersebut, KS sempat melarikan diri ke daerah Sebuku.
Dari Sebuku lanjut IPTU Muhammad Aldi, KS mencari peruntungan di mana pun tempat ia tuju, ia mencari pekerjaan. Lalu ketika tidak mendapatkan pekerjaan di Sebuku, KS berangkat ke Berau.
“Di Berau mencari kerja dan tidak dapat kerjaan di sana, berangkat lagi ke Samarinda. Sampai di Batulicin dan akhirnya kami berhasil identifikasi yang bersangkutan ini perjalanannya sampai ke arah Entikong, Kalimantan Barat,” beber IPTU Muhammad Aldi.
Namun lanjutnya,setelah dilakukan koordinasi dengan Polresta Pontianak dan Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Pontianak, kemudian berkoordinasi juga ke Polres Ketapang meminta back up Polsek Sandri dan Polsek Simpang Dua, Unit Jatanras berhasil mengamankan tersangka KS dalam perjalanan menuju Entikong, 4 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos Tes CPNS Tarakan, Termasuk Pernyataan Siap Tidak Pindah
“Lebih spesifik kami amankan di daerah Polsek Simpang Dua. Jadi pada saat di perjalanan karena perjalanan cukup panjang, KS sempat singgah istirahat dan saat itu langsung diamankan anggota Polsek Simpang Dua,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka KS dibawa menuju Tarakan dikawal Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan menggunakan pesawat dan tiba sekitar pukul 12.00 WITA, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut kata IPTU Muhammad Aldi, tersangka KS ini mengakui pada saat kejadian tersebut, tersangka yang melakukan penikaman.
KS juga mengakui badik yang ada ditampilkan dalam pres rilis Senin (6/12/2021) kemarin adalah badik milik KS.
“Namun perannya dari KS ini, menikam sekali, langsung meninggalkan tempat dan melarikan diri,” ujarnya.
Lalu lanjutnya, tiga tersangka lainnya yakni PL, LS dan BB sudah mengakui terlibat memukuli dan juga menganiaya korban diketahui bernama Barselinus, warga Pamusian sampai meninggal dunia.