Berita Kaltara Terkini

Disperindagkop Kaltara Bakal Razia Toko dan Supermarket Barang Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

Disperindagkop Kaltara siap melakukan pengawasan terhadap toko maupun supermarket menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ilustrasi Supermarket Family Mart Bertempat di Jalan Sengkawit Kamis (9/12/2021) Tanjung Selor (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pelaksana Tugas Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani siap melakukan pengawasan terhadap toko maupun supermarket yang memiliki produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa atau expired menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

"Wajib dan pasti kami akan lakukan razia," kata Pelaksana Tugas Kepala Disperindagkop Kaltara Hasriyani, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Wagub Kaltara Yansen TP: Waspada Penularan Covid-19 Varian Omicron

Hasriyani mengatakan, sudah melakukan pembicaraan intens dengan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Konsumen terkait beberapa toko dan supermarket yang akan didatangi.

"Disperindagkop Kaltara punya Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, nanti mereka yang akan melakukan razia atau sidak makanan minuman yang kadaluarsa," ucapnya.

"Ada namanya pengawasan beredar, berlanjut sampai awal tahun baru 2022 di bulan Januari, berdasarkan isu, atau pengaduan-pengaduan masyarakat," tambahnya.

Menurutnya, kriteria khusus razia barang razia meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI)

"Pertama produk makanan minuman pasti harus punya label SNI, ada juga pengawasan masa berlaku barang tersebut," ucapnya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Bulungan Bakal Dirikan Pos Pemeriksaan Hasil Rapid Test Antigen

Hasriyani menuturkan kegiatan razia dari Disperindagkop Kaltara nantinya akan dibantu Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kaltara

"Kita sudah rencanakan akan bentuk tim sidak, dan telah terealisasi bersama 5 Kabupaten Kota turut ikut serta OPD yaitu BPOM, dan sesuai Surat Keputusan (SK) berlaku," ucapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved