Berita Malinau Terkini
Praktisi Hukum Lingkungan Tanggapi Putusan Sengketa Informasi Soal Dugaan Pencemaran Sungai Malinau
Kisruh dugaan pencemaran Sungai Malinau berbuntut panjang hingga saat ini. Termasuk soal sengketa informasi yang dilayangkan Jatam Kaltara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kisruh dugaan pencemaran Sungai Malinau berbuntut panjang hingga saat ini.
Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam menyoroti proses sengketa informasi yang dilayangkan Koordinator Jatam Kaltara, Andry Usman bersama koalisi masyarakat sipil.
Dalam konferensi pers virtual Jatam Nasional, dihadirkan tiga penyaji dari YLBHI, ICEL dan Jatam Nasional mengulas problematika pencemaran dan kerusakan Sungai Malinau.
Baca juga: Soal Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Malinau, Dinas Lingkungan Hidup Kaltara Bakal Surati KLHK
Peneliti dan Praktisi Hukum Lingkungan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) , Fajri Fadhillah membedah persoalan keterbukaan informasi dalam perspektif hukum lingkungan.
Menurutnya, upaya adjudikasi tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga iklim informasi dan perlindungan lingkungan hidup di Kaltara.
Fadli menyebut baik UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menyebut, bahwa informasi yang dimohonkan sifatnya terbuka.
Bahkan, harus dipublikasikan secara luas kepada khalayak tanpa diminta terlebih dulu.
"Baik UU 32/2009 PPLH atau UU 14/2008 KIP secara jelas menyebutkan bahwa informasi hasil uji air ini sifatnya terbuka karena berkaitan dengan kepentingan publik," ujarnya, Kamis sore (16/12/2021).
Fadli mengatakan, informasi tersebut wajib diumumkan terlebih dulu tanpa diminta oleh masyarakat. Informasi tersebut wajib tersedia di laman informasi pemerintahan.

Baik informasi yang dimohonkan oleh Jatam Kaltara pasca kejadian dugaan pencemaran limbah tambang, maupun hasil pemantauan oleh Dinas Lingkungan Hidup wajib diumumkan.
"Baik informasi pasca kejadian, maupun informasi pemantauan rutin uji air secara berkala oleh dinas, ini wajib tersedia. Wajib diumumkan kepada khalayak oleh dinas terkait," katanya.
Menurutnya, informasi yang dimohonkan dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Malinau merupakan jenis informasi yang terbuka dan wajib diumumkan oleh badan publik.
Informasi tersebut seharusnya diumumkan oleh badan publik yang ditugasi melaksanakan investigasi dan uji mutu air dalam peristiwa jebolnya kolam penampungan batu bara di Malinau Selatan pada Februari lalu.
Contohnya, perusahaan tambang di Malinau wajib AMDAL dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan sekali tiap semester.
"Setiap satu semester, perusahaan wajib untuk melaporkan pengelolaan dan pematauan lingkungan. Berapa banyak limbah yang dibuang, cek sampel kualitas air sungai malinau, masih aman atau tidak. Dokumen itu dikirimkan ke dinas yang menerbitkan izin lingkungan dan pembuangan air limbah," katanya.
Baca juga: Sidang Keterbukaan Informasi, Ini Alasan DLH Kaltara tak Ungkap Hasil Investigasi Sungai Malinau
Fadli menyampaikan gugatan informasi oleh Jatam dab koalisi masyarakat sipil di Kaltara merupakan babak baru dalam menyehatkan iklim informasi di Kalimantan Utara sebagai provinsi termuda.
Perjuangan panjang masyarakat dalam mendapatkan informasi merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
pencemaran Sungai Malinau
Sungai Malinau tercemar
Sungai Malinau
Lingkungan
informasi
Berita Malinau Terkini
TribunKaltara.com
Jatam Kaltara
tambang batu bara
pencemaran
Kuota PPPK Malinau Makin Minim, Dinas Pemuda Beber Pentingnya Pembinaan Akomodir Kesempatan Kerja |
![]() |
---|
Psikotes Bagian Terberat Seleksi Kerja, Dispora Malinau Inisiasi Bimtek Perluas Peluang Kelulusan |
![]() |
---|
SPN Polda Kaltara Bakal Terima Peserta Didik Pertama Tahun Ini, Wakapolres Beber Kuota Malinau |
![]() |
---|
Malinau Tuan Rumah HUT ke-73 Satpol PP se-Kaltara, Agenda Perayaan 3 Hari Dihadiri 325 Personel |
![]() |
---|
Setahun Terakhir Ada 102 Ribu Lebih Penumpang di Malinau, Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Berproses |
![]() |
---|