Berita Malinau Terkini

Praktisi Hukum Lingkungan Tanggapi Putusan Sengketa Informasi Soal Dugaan Pencemaran Sungai Malinau

Kisruh dugaan pencemaran Sungai Malinau berbuntut panjang hingga saat ini. Termasuk soal sengketa informasi yang dilayangkan Jatam Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
Tangkapan layar Kanal YouTube Jatam Nasional
Konferensi Pers virtual Jatam Nasional terkait hasil sengketa informasi data hasil uji air Sungai Malinau dan Investigasi badan publik di Komisi Informasi Kalimantan Utara, Kamis sore (16/12/2021). (Tangkapan layar Kanal YouTube Jatam Nasional) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kisruh dugaan pencemaran Sungai Malinau berbuntut panjang hingga saat ini.

Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam menyoroti proses sengketa informasi yang dilayangkan Koordinator Jatam Kaltara, Andry Usman bersama koalisi masyarakat sipil.

Dalam konferensi pers virtual Jatam Nasional, dihadirkan tiga penyaji dari YLBHI, ICEL dan Jatam Nasional mengulas problematika pencemaran dan kerusakan Sungai Malinau.

Baca juga: Soal Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Malinau, Dinas Lingkungan Hidup Kaltara Bakal Surati KLHK

Peneliti dan Praktisi Hukum Lingkungan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) , Fajri Fadhillah membedah persoalan keterbukaan informasi dalam perspektif hukum lingkungan.

Menurutnya, upaya adjudikasi tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga iklim informasi dan perlindungan lingkungan hidup di Kaltara.

Fadli menyebut baik UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menyebut, bahwa informasi yang dimohonkan sifatnya terbuka.

Bahkan, harus dipublikasikan secara luas kepada khalayak tanpa diminta terlebih dulu.

"Baik UU 32/2009 PPLH atau UU 14/2008 KIP secara jelas menyebutkan bahwa informasi hasil uji air ini sifatnya terbuka karena berkaitan dengan kepentingan publik," ujarnya, Kamis sore (16/12/2021).

Fadli mengatakan, informasi tersebut wajib diumumkan terlebih dulu tanpa diminta oleh masyarakat. Informasi tersebut wajib tersedia di laman informasi pemerintahan.

Sungai Malinau tercemar, berubah warna menjadi abu-abu, diduga akibat limbah aktivitas tambang batubara. (Kolase TribunKaltara.com / Istimewa)
Sungai Malinau tercemar, berubah warna menjadi abu-abu, diduga akibat limbah aktivitas tambang batubara. (Kolase TribunKaltara.com / Istimewa) (Kolase TribunKaltara.com / Istimewa)

Baik informasi yang dimohonkan oleh Jatam Kaltara pasca kejadian dugaan pencemaran limbah tambang, maupun hasil pemantauan oleh Dinas Lingkungan Hidup wajib diumumkan.

"Baik informasi pasca kejadian, maupun informasi pemantauan rutin uji air secara berkala oleh dinas, ini wajib tersedia. Wajib diumumkan kepada khalayak oleh dinas terkait," katanya.

Menurutnya, informasi yang dimohonkan dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Malinau merupakan jenis informasi yang terbuka dan wajib diumumkan oleh badan publik.

Informasi tersebut seharusnya diumumkan oleh badan publik yang ditugasi melaksanakan investigasi dan uji mutu air dalam peristiwa jebolnya kolam penampungan batu bara di Malinau Selatan pada Februari lalu.

Contohnya, perusahaan tambang di Malinau wajib AMDAL dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan sekali tiap semester.

"Setiap satu semester, perusahaan wajib untuk melaporkan pengelolaan dan pematauan lingkungan. Berapa banyak limbah yang dibuang, cek sampel kualitas air sungai malinau, masih aman atau tidak. Dokumen itu dikirimkan ke dinas yang menerbitkan izin lingkungan dan pembuangan air limbah," katanya.

Baca juga: Sidang Keterbukaan Informasi, Ini Alasan DLH Kaltara tak Ungkap Hasil Investigasi Sungai Malinau

Fadli menyampaikan gugatan informasi oleh Jatam dab koalisi masyarakat sipil di Kaltara merupakan babak baru dalam menyehatkan iklim informasi di Kalimantan Utara sebagai provinsi termuda.

Perjuangan panjang masyarakat dalam mendapatkan informasi merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved