Berita Bulungan Terkini
Kemendagri Wajibkan PeduliLindungi, BPBD Bulungan: Disesuaikan Kebijakan Daerah
Kemendagri menerbitkan surat edaran bernomor SE 440/7183/SJ yang mengatur mengenai penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kemendagri menerbitkan surat edaran bernomor SE 440/7183/SJ yang mengatur mengenai penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di fasilitas publik ataupun di tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan.
Dalam surat edaran tersebut, pihak Kemendagri meminta kepala daerah untuk menerbitkan aturan yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi, disertai dengan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPBD Bulungan mengaku, pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum atau di lokasi keramaian, berpulang pada kebijakan daerah.
Baca juga: BPBD Bulungan Sebut Belum Semua Barcode PeduliLindungi Dapat Verifikasi Kemenkes
"Untuk itu sudah ada Perbup, jadi dikembalikan ke kebijakan daerah, kebijakan lokal," kata Plt Kepala Pelaksana BPBD Bulungan, Darmawan, Kamis (23/12/2021).
Darmawan menuturkan, akan cukup sulit menerapkan keharusan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat Bulungan saat ini.
Baca juga: BPBD Bulungan Usul Akan Wajibkan Aplikasi Pedulilindungi Untuk Aktivitas Masyarakat di Luar Rumah
Mengingat belum semua warga masyarakat Bulungan memiliki aplikasi tersebut, dan belum semua titik fasilitas umum di Bulungan yang memiliki barcode aplikasi PeduliLindungi yang terverifikasi Kemenkes RI.
"Masa orang tidak punya aplikasi kita sanksi hukum? jadi tidak seperti itu," ungkapnya.

"Dan aplikasi ini kan baru kita terapkan, jadi ini masih di masa sosialisasi," tambahnya.
Menurut Darmawan, yang terpenting dari penerapan scan barcode PeduliLindungi ialah, masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 bisa sadar dan nantinya mau untuk divaksin.\
Baca juga: Soal Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi ke Tempat Ibadah, Ini Reaksi Wagub Kaltara Yansen TP
"Yang terpenting dengan adanya ini, masyarakat kita yang belum divaksin merasa sadar dan mau untuk divaksin," ucapnya.
"Tapi ya seharusnya bukan karena PeduliLindungi tapi karena kepentingan kesehatan masyarakat," tambahnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi