Berita Bulungan Terkini

Kemendagri Wajibkan PeduliLindungi, BPBD Bulungan: Disesuaikan Kebijakan Daerah

Kemendagri menerbitkan surat edaran bernomor SE 440/7183/SJ yang mengatur mengenai penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Plt Kalak BPBD Bulungan Darmawan 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kemendagri menerbitkan surat edaran bernomor SE 440/7183/SJ yang mengatur mengenai penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di fasilitas publik ataupun di tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan.

Dalam surat edaran tersebut, pihak Kemendagri meminta kepala daerah untuk menerbitkan aturan yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi, disertai dengan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPBD Bulungan mengaku, pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum atau di lokasi keramaian, berpulang pada kebijakan daerah.

Baca juga: BPBD Bulungan Sebut Belum Semua Barcode PeduliLindungi Dapat Verifikasi Kemenkes

"Untuk itu sudah ada Perbup, jadi dikembalikan ke kebijakan daerah, kebijakan lokal," kata Plt Kepala Pelaksana BPBD Bulungan, Darmawan, Kamis (23/12/2021).

Darmawan menuturkan, akan cukup sulit menerapkan keharusan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat Bulungan saat ini.

Baca juga: BPBD Bulungan Usul Akan Wajibkan Aplikasi Pedulilindungi Untuk Aktivitas Masyarakat di Luar Rumah

Mengingat belum semua warga masyarakat Bulungan memiliki aplikasi tersebut, dan belum semua titik fasilitas umum di Bulungan yang memiliki barcode aplikasi PeduliLindungi yang terverifikasi Kemenkes RI.

"Masa orang tidak punya aplikasi kita sanksi hukum? jadi tidak seperti itu," ungkapnya.

Penerapan aplikasi Peduli Lindungi di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kaltara yang sudah menjadi pilot project atau percontohan bagi perkantoran lainnya di Tarakan.
Penerapan aplikasi Peduli Lindungi di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kaltara yang sudah menjadi pilot project atau percontohan bagi perkantoran lainnya di Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Dan aplikasi ini kan baru kita terapkan, jadi ini masih di masa sosialisasi," tambahnya.

Menurut Darmawan, yang terpenting dari penerapan scan barcode PeduliLindungi ialah, masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 bisa sadar dan nantinya mau untuk divaksin.\

Baca juga: Soal Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi ke Tempat Ibadah, Ini Reaksi Wagub Kaltara Yansen TP

"Yang terpenting dengan adanya ini, masyarakat kita yang belum divaksin merasa sadar dan mau untuk divaksin," ucapnya.

"Tapi ya seharusnya bukan karena PeduliLindungi tapi karena kepentingan kesehatan masyarakat," tambahnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved