Berita Kaltara Terkini
Integrasi Nilai SKD dan SKB, BKD Sebut 84 Formasi CPNS Kaltara Gagal Terisi
Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara menyampaikan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB CPNS CPNS.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara menyampaikan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam penerimaan CPNS Kaltara.
Berdasarkan hasil integrasi tersebut, dari 806 peserta yang mengikuti SKB pada November lalu, terdapat 358 peserta yang dinyatakan lulus dalam penerimaan CPNS tahun 2021 ini.
Kasubid Pengadaan Pegawai dan Pensiun BKD Kaltara Arya Mulawarman, mengatakan, jumlah kuota penerimaan CPNS Kaltara pada tahun ini sebanyak 442 formasi, dengan lulusnya 358 perserta tersebut, artinya masih ada 84 formasi yang kosong.
Baca juga: Hasil Tes SKB CPNS Kabupaten Bulungan 2021 masih Menunggu dari Badan Kepegawaian Negara
Arya menjelaskan, 84 formasi yang gagal terisi tersebut hampir separuhnya ialah formasi dokter spesialis di RSUD Jusuf SK, Tarakan.
"Dari 84 itu, separuhnya itu formasi dokter spesialis karena pendaftarnya memang kurang," kata Arya Mulawarman, Jumat (24/12/2021).
"Sisanya itu ada tenaga kesehatan di rumah sakit, tapi karena pendaftarnya kurang dan passing grade-nya tidak lulus, jadi tidak terisi," tambahnya.
Baca juga: Hari Pertama Pelaksanaan Tes SKB CPNS Bulungan 2 Peserta Dinyatakan Gugur, Begini Alasannya
Tak hanya formasi dokter spesialis dan tenaga kesehatan, beberapa formasi yang gagal terisi juga datang dari pengelola barang milik negara untuk lulusan D3.
Arya mengatakan, banyak peserta yang melamar formasi tersebut tidak lulus dalam passing grade SKD maupun SKB.
"Lalu sisanya ada juga dari formasi pengelola barang milik negara, karena beberapa passing grade-nya tidak lulus," terangnya.

Bagi formasi yang gagal terisi tersebut, Arya menyampaikan, bahwa pengisian tidak akan dilakukan di penerimaan tahun 2022 nanti.
Mengingat pada tahun 2022 pembukaan pegawai baru oleh Pemerintah Daerah hanya diperbolehkan mengusulkan PPPK dan bukan CPNS.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS Tarakan Diperkirakan Akhir Desember 2021
"Tahun depan itu tidak bisa usul CPNS, hanya PPPK saja, berarti ya kita tunggu sampai pembukaan CPNS lagi," tuturnya.
Terkait pengumuman kelulusan tersebut, pihak BKD Kaltara memberikan waktu tiga hari untuk masa sanggah.
Bila tidak ada peserta yang mengajukan sanggah, maka sepekan setelahnya akan ditetapkan pengumuman kelulusan CPNS Kaltara tahun 2021.
Baca juga: Catatan Pelaksanaan SKB CPNS di Tarakan, Peserta Masih Ada yang tak Memakai Masker Berlapis
"Setelah ini ada masa sanggah tiga hari, setelah itu pengumuman setelah masa sanggah, penetapannya nanti tujuh hari setelah pengumuman masa sanggah itu," ucapnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi