Berita Tarakan Terkini
Malam Tahun Baru Dilarang Menyalakan Petasan & Mercon, Ketahuan Bakal Dilakukan Tindak Piidana
ahun Baru 2022 yang tersisa empat hari lagi, Kapolres Tarakan mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan bagi warga Tarakan menyalakan petasan,
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Jelang perayaan Tahun Baru 2022 yang tersisa empat hari lagi, Kapolres Tarakan mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan bagi warga Tarakan menyalakan petasan di malam Tahun Baru 2022 nanti.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, pihaknya sudah membuat surat edaran imbauan kepada masyarakat terkait pelarangan itu di Desember 2021.
Dalam surat edaran itu Kapolres Tarakan mengimbau kepada distributor atau agen atau pengecer kembang api, bahwa dilarang menjual, mengedarkan atau memperdagangkan dan memproduksi petasan dengan segala bentuk dan jenisnya.
Baca juga: Fakta-fakta Ledakan Petasan di Kebumen, Tewaskan 3 Orang hingga Berakibat Tembok Rumah Hancur
“Termasuk meriam bambu, Meriam karbit dan lainnya,” ujarnya.
Kemudian untuk kembang api, tidak boleh dijual yang ukurannya melebihi 2 inci atau sifatnya dinilai berbahaya karena menggunakan alat peluncur dan bisa menimbulkan efek ledakan dan isisan mesiu lebih dari 20 gram.
Kembang api yang dijual tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan Baintelkam Polri dilarang diperjualkan.
Baca juga: Ketahuan Nyalakan Petasan, Kapolres Tarakan Bakal Tindak Tegas Pelaku
“Termasuk dilarang jual kembang api kepada anak-anak yang tidak didampingi orangtuanya sehingga dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Selain mengimbau agen dan penjual, Kapolres Tarakan juga mengimbau masyarakat selama pelaksanaan malam Tahun Baru 2022 mendatang.

Di antaranya pertama, dilarang memproduksi, menjual, mengangkut, menyalakan petasan atau mercon dan kembang api tanpa seizin kepolisian setempat, tanpa prosedur pengamanan yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Barang siapa memproduksi, menjual, menyimpan dan menyalakan petasan atau mercon tanpa izin dari pihak berwenang, bisa ditindak sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP dengan hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup,” tegasnya.
Begitu juga bagi mereka yang berani menyalakan kembang api tanpa izin dari pihak berwenang maka bisa ditindak sesuai Pasal 13 Ayat 1 UU Bunga Api Tahun 1931 dengan hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Operasi Lilin Kayan 2020, Polres Malinau Sita Petasan dan Minuman Keras
“Kami sudah berikan imbauan, terkait pelarangan penggunaan petasan. apalagi khusus merayakan tahun baru. kita larang gunakan itu, kita ada tindak lanjut nanti mungkin lakukan operasi ke tempat yang diperkirakan akan ada penjualan petasan atau mercon,” jelasnya.
Apabila ditemukan lanjutnya, pihaknya akan memberikan peringatan. Dan barang jualan akan disita.
“Masuk tindak pidana ringan. Perayaan tahun baru menggunakan petasan kami selalu larang, tiap tahun baru,” tegasnya.
Nantinya akan patrol gabungan bersama TNI dan Polri menyasar spot yang diduga akan terjadi penumpukan massa.
Baca juga: Selama Ramadan, Satpol PP Kota Tarakan Amankan Satu Orang Penjual Mercon
“Biasa Taman Berkampung, depan STB, tempat berkumpul masyarakat yang ramai patrol ke sana. Kalau ada berkumpul diimbau meninggalkan lokasi untuk menghindari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah