Berita Kaltara Terkini
Pengadilan Agama Tanjung Selor Catat 270 Kasus Perceraian Tahun 2021, Meningkat dari Tahun 2020
Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B mencatat ada 270 kasus perceraian selama tahun 2021.
Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B mencatat ada 270 kasus perceraian selama tahun 2021.
Sebanyak 270 kasus perceraian itu tersebar di Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Tiga wilayah itu memang menjadi yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B.
"Cerai gugat tahun 2021 yang diterima pengadilan agama Tanjung Selor kelas satu B ada 270, cerai talak ada 75 kasus, kemudian di Tahun 2021 perkara cerai gugat yang diputus ada 279, cerai talak ada 86," kata Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, Arwin Indra Kusuma melalui juru bicara, Oktoghaizha Rinjipirama ketika ditemui di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Kamis (6/1/2022).
Pengadilan Agama Tanjung Selor, kata Oktoghaizha Rinjipirama, sering menemukan pasangan suami-istri usia 25 tahun ke atas melakukan gugutan cerai.
"Kalau tindak perceraian pernikahan, usia 25 tahun keatas-lah, mayoritas kelahiran tahun 90-an," ungkapnya.

Ia menilai faktor ekonomi tidak menjadi alasan utama dari kasus perceraian.
Justru perselisihan dan pertengkaran menjadi banyak penyebab mayoritas pasangan suami istri gugat cerai ke Pengadilan Agama Tanjung Selor.
"Paling banyak faktornya perselisihan dan pertengkaran yang masuknya di pasal 19 F, lalu ada juga salah satu pihak dihukum penjara, ada juga karena masalah ekonomi dan KDRT," jelasnya.
Angka kasus perkara perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Selor pada tahun 2021, lebih tinggi ketimbang tahun 2020.
"Di tahun 2020, cerai gugat yang diterima, ada 255, kalau cerai talak yang diterima ada 84 perkara, perkara cerai yang diputus tahun 2020, cerai gugat ada 247 perkara, cerai talaknya ada 80 perkara," jelasnya.
Sebagai informasi, cerai gugat adalah yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak diajukan suami.
"Tentu segala hasil perkara kedua belah pihak melakukan perceraian pasti disidangkan dan Pengadilan Agama Tanjung Selor kelas I B berhak memutuskan ditolak atau tidak diputuskan," kata Oktoghaizha Rinjipirama.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official