Berita Nasional Terkini
LENGKAP Daftar Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Termasuk di Nunukan Kalimantan Utara
Berikut ini daftar pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia, termasuk di Nunukan Kalimantan Utara
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini daftar pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia, termasuk di Nunukan Kalimantan Utara.
Untuk mencegah penularan Covid-19 terutama varian Omicron, pemerintah telah menetapkan sejumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Termasuk pula lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri juga telah ditetapkan.
Satu di antaranya berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah paling utara Indonesia di Pulau Kalimantan, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Selain pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri, pemerintah juga telah menetapkan lokasi karantina di Nunukan, Kalimantan Utara.
Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.
Informasi tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca juga: Pasien Omicron di Wisma Atlet Bertambah, Mayoritas Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini 4 Negara Asal
Terdapat sedikit perubahan terkait aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang dituliskan dalam Surat Edaran ini.
Bagi WNI dari negara yang diwaspadai Omicron, durasi karantina kini diubah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 14 hari.
Sementara itu, lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain negara yang diwaspadai Omicron.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut informasi lengkapnya dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022:
A. Pintu masuk (entry point)
1. Bandar Udara: