Berita Nunukan Terkini

Sekda Nunukan Wanti-wanti Kepala OPD Soal Laporan Keuangan, Serfianus: Saya Ngasih Waktu Satu Minggu

Sekda Nunukan wanti-wanti Kepala OPD soal laporan keuangan, Serfianus: Saya ngasih waktu satu minggu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sekda Nunukan wanti-wanti Kepala OPD soal laporan keuangan, Serfianus: Saya ngasih waktu satu minggu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus wanti-wanti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) soal laporan keuangan yang tak kunjung diselesaikan.

Hal itu Serfianus sampaikan saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai V Kantor Bupati Nunukan, Senin (10/01/2022).

Baca juga: Gelaran Vaksin Anak 6-12 Tahun di Wilayah III Nunukan Tertunda, Capaian Vaksinasi Baru 6,14 Persen

"Saya ngasih waktu satu minggu untuk menyelesaikan laporan keuangannya. Saya pikir kegiatan di OPD juga tidak banyak, jadi yang kita laporkan tidak seperti dulu," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, sore.

Lanjut dia,"Saya minta rekan-rekan Kepala OPD untuk menugaskan stafnya termasuk PPTK dan bendahara, segera bikin laporan lalu periksa kembali," tambahnya.

Menurutnya, dalam laporan keuangan yang disampaikan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus akurat, transparan, dan tepat waktu.

Baik keuangan yang bersumber dari APBD maupun dana yang diterima langsung oleh SKPD melalui RKUD seperti dana BOS, dana KAPITASI, BLOCK GRANT sesuai yang sudah disetujui.

Tidak hanya itu, Serfianus juga mengatakan perubahan nomenklatur mestinya tidak membuat semua jadi hilang.

"Pejabat yang lama dan baru harus tetap berkomunikasi. Pejabat lama harus bertanggung jawab dengan jabatan yang dilaksanakan selama menjabat di tahun sebelumnya," ucapnya.

Lebih lanjut dia sampaikan, perubahan nomenklatur agar betul-betul dicermati.

Baca juga: Fokus Distribusi Logistik, BPBD Nunukan Sebut Kerugian Akibat Banjir di 6 Kecamatan Belum Dihitung

"Yang pernah menjabat dan yang baru menjabat harus koordinasi dan komunikasi dengan baik. Karena bagaimanapun laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya itu menjadi ranahnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah daerah diberikan waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kepada badan pemeriksa keuangan (BPK-RI).

"Harusnya Opini WTP yang telah kita raih 6 kali berturut-turut di pertahankan. Sehingga laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 juga harus disegerakan," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved